BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 17 Januari 2014

Terlibat Suap, Kasipenkum Kejati DKI Dicopot

Oleh: Anton Hartono

INILAH.COM, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Albertinus Napitupulu dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus suap penanganan pajak PT The Master Steel.

Hal ini dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Mahfud Manan. Namun belum dapat dipastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Albert.
"Tim pengawas masih kumpulkan keterangan saksi-saksi. Kita belum tahu apakah sanksi administratif atau pidana," ujarnya, Jumat (17/1/2014).

Menurutnya, saat ini Albert dimutasi ke Kejagung tanpa diberikan tugas (non job). Dan dalam waktu dekat, tim pengawas akan memeriksa dua penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Timur yakni M. Dian Irwan dan Edo Darmayanto. Diketahui, dua terdakwa itu sempat menyebutkan nama Albert dalam persidangan.

"Langkah ini guna mencari tahu secara persis tentang dugaan pemberian sesuatu kepada jaksa Albertinus Napitupulu,"tambahnya.

Sebelumnya, nama Albert disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus suap penyidik Ditjen Pajak yang menangani perkara pajak PT The Master Steel dengan terdakwa dua penyidik dari penyidik Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Timur yakni M Dian Irwan dan Eko Darmayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Iskandar Marwanto selaku JPU KPK menyebut jaksa Albert telah menerima uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 30 ribu dolar AS. Bahkan ada saksi yang melihat penyerahan uang tersebut.[bay]

Tidak ada komentar: