BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 11 November 2014

Polisi Bubarkan Razia Ilegal Dishub

INILAH.COM, Bekasi - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, membubarkan secara paksa agenda razia yang dilakukan sejumlah oknum anggota Dinas Perhubungan setempat karena dianggap ilegal.

"Sudah sering dibubarkan, tapi tetap saja masih melakukan hal tersebut (razia)," ujar Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota Kompol Heri Ompusunggu, di Bekasi.

Menurut dia, oknum petugas Dishub tersebut dibubarkan pihaknya di Jalan Raya Sudirman, Bekasi Barat, karena diduga kegiatan itu sarat dengan pungutan liar (pungli) kepada pengendara.

Dia mengatakan, petugas Dishub Kota Bekasi tidak bisa memberhentikan mobil angkutan atau pun mobil box tanpa didampingi dari kepolisian setempat.
"Kami akan melakukan tindakan tegas bila ada warga yang membuat laporan terkait hal ini," katanya.

Dikatakan Heri, Petugas Lantas Polresta Bekasi yang membubarkan razia ilegal itu juga berhasil menangkap seorang oknum petugas Dishub Kota Bekasi berinisial SH karena bertanggung jawab atas kegiatan razia.

Heri mengatakan, berdasarkan Pasal 266 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan, penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Hingga kini SH masih kita periksa," katanya.

Sementara itu, salah satu korban, Eman, mengaku diberhentikan oknum Dishub Kota Bekasi saat melintas di Jalan Sudirman. ''Oknum petugas Dishub yang memberhentikan saya sempat meminta surat-surat dan langsung membawa kabur beberapa surat penting kendaraan miliknya. Saat petugas Lantas Polresta Bekasi membubarkan razia ini, petugas yang memberhentikan saya tiba-tiba langsung kabur dan surat-surat saya dia bawa kabur juga," katanya. (Ant)

Tidak ada komentar: