Jakarta (ANTARA News) - Sistem dan mekanisme penetapan upah minimum saat ini diminta agar segera direformasi karena mengandung kelemahan, baik dari segi kelembagaan, infrastruktur, maupun sumber daya manusianya.

Mathias Tambing, Pjs. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pasar Minggu, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kelemahan ini berdampak pada maraknya gerakan buruh untuk memprotes penetapan upah minimum yang merugikan buruh.

Mathias menyatakan hal itu dengan mengatasnamakan Sekretariat Bersama Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh yang beranggotakan KSPSI Pasar Minggu, KSPSI Kalibata, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Proses penetapan upah minimum yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota, kata Mathias, cenderung merugikan pekerja. Ini disebabkan karena tidak profesionalnya Dewan Pengupahan Daerah (DPD) dalam merumuskan upah minimum.

"Wakil dari pengusaha yang ditunjuk duduk di dewan pengupahan banyak tidak menguasai masalah, karena mereka umumnya dari personalia di perusahaan," ujarnya.

Selain itu, belum terbentuknya DPD di seluruh kabupaten/kota, juga merugikan kaum pekerja karena tidak ada acuan yang konkrit dalam penetapan upah minimum di daerah yang bersangkutan.

Sampai saat ini, dari sekitar 540 kabupaten/kota, yang sudah terbentuk DPD baru di 167 kabupaten/kota.

"Akibatnya, daerah yang belum memiliki DPD, acuan upah minimumnya diambil dari daerah lain yang belum tentu sama. Kemenakertrans harus segera mereformasi sistem pengupahan dan membentuk Dewan Pengupahan Daerah di seluruh kabupaten/kota," kata Mahias.

Dia juga menyatakan aksi buruh belakangan ini tidak bertujuan mengganggu investasi dan menghambat ekonomi. Ia menegaskan, aksi buruh seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang, hanya menuntut upah minimum sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), seperti yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat.

Upah buruh selama ini, dinilai terlalu rendah dan kenaikan upah tidak sesuai dengan laju inflasi, khususnya kenaikan harga bahan makanan.

Harga bahan makanan naik 16 persen di tahun 2010, sementara upah buruh hanya naik kurang dari 6 persen," ucapnya mengutip data Biro Pusat Statistik (BPS).

Sementara itu, Sjukur Sarto, Ketua Umum KSPSI Kalibata menilai pemerintah tidak memahami struktur dasar upah dan arti upah minimum sebenarnya.

Menurut aturan internasional yang dikeluarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO)), upah minimum harusnya diterapkan pada perusahaan-perusahaan kecil. Bukannya ditetapkan sebagai aturan standar yang harus diterapkan oleh semua perusahaan, sebab untuk perusahaan besar umumnya sudah memiliki standar upah yang nilainya lebih besar dibanding upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Mengenai pernyataan pejabat pemerintah yang akan melakukan tindakan represif terhadap aksi buruh, Sjukur Sarto mengatakan, aksi buruh selama ini hanya menuntut upah minimum berdasarkan KHL.

"Kalau pemerintah akan melakukan tindakan represif, itu mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kebebasan berserikat yang dilindungi undang-undang," kata Sjukur..

Ditambahkannya, buruh melakukan aksi secara damai, tidak bertindak anarkis.

Aksi buruh di Bekasi dan Tangerang, menurut Sjukur Sarto, kemungkinan tidak akan terjadi lagi. Masalahnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah menarik gugatan ke PTUN Bandung, sehingga SK Gubernur Jabar tentang upah mininum bagi buruh di Bekasi diberlakukan kembali. Yakni golongan I sebesar Rp1.490.000, golongan II Rp1.715.000 dan golongan III Rp1.849.000 per bulan.

Apindo juga batal melakukan gugatan ke PTUN Banten, sedang SK Gubernur Banten yang menetapkan upah minimum di Tangerang sama dengan upah minimum di Jakarta sebesar Rp1.529.000 per bulan, telah disepakati tripartit (pemerintah, pengusaha dan pekerja) untuk diberlakukan. (E007/Z002)