BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 05 Februari 2012

Edarkan Senjata Ilegal, Polisi Dipecat

VIVAnews - Brigadir Satu Haeruddin Arifin, anggota Brimob Detasemen C Manokwari Papua Barat, akhirnya dipecat dengan tidak hormat, dalam sidang kode etik di Markas Kepolisian Resor Manokwari. Dia dianggap terbukti memasok senjata ilegal ke Manokwari.

Sidang dimulai  pukul 09.00 WIT dan berakhir  pukul 16.30 WIT. Putusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik, yang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Pol. Sudarsono, dengan didampingi empat anggota komisi.

Sidang Kode Etik Kepolisian juga dihadiri oleh puluhan anggota Brimob. Sidang diskors selama dua kali, setelah dalam proses persidangan yang bersangkutan membantah semua tuntutan Komisi Kode Etik.

Komisi akhirnya menjatuhkan putusan: memberhentikan dengan tidak hormat Haeruddin berdasarkan Pasal 12 dan 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.

Briptu Haeruddin disidangkan setelah dua kali memasok senjata api ilegal ke Manokwari. Mantan prajurit yang ditugaskan di Aceh pada tahun 2004-2005 lalu ini, pertama kali dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh PN Manokwari pada tahun 2005 lalu. Saat itu dia dinyatakan terbukti memasok 1.500 amunisi ke Manokwari.

Menurut pengakuan Haeruddin saat diperiksa Komisi Kode Etik, amunisi itu dia peroleh selama bertugas di Aceh. Dia membantah tuduhan Komisi telah memasok 21 senjata api rakitan ke Manokwari.

Anggota Brimob yang saat ini menghuni Lapas Manokwari, pada Maret 2011 lalu tertangkap tangan membawa sepucuk senjata api jenis Moser rakitan, sepucuk SS-1 rakitan, sepucuk FN kaliber 45 organik, satu buah magasin FN, 98 butir amunisi kaliber 5,5 modifikasi, sebuah magasin SS-1, 20 butir amunisi kaliber 5,56 organik, dan 13 butir amunisi FN. (kd)

Tidak ada komentar: