INILAH.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menargetkan lembaga pemasyarakatan (lapas) bebas pungutan liar.
"Memutuskan lapas dan rutan (rumah tahanan) di DKI Jakarta dan sebagainya sebagai wilayah bebas pungli (pungutan liar), dengan konsekuensi sanksi yang tegas jika masih ditemukan penyimpangan," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dalam keterangan persnya di Kemkumham, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2012).
Hal ini diungkapkan Amir saat memberikan keterangan pers tentang pembenahan dan perbaikan sistem di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pasca terungkapnya pelanggaran jam besuk yang dilakukan terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA games Muhammad Nazaruddin yang dibesuk adiknya Muhammad Nazir bersama enam orang lainnya, pukul 21.00 WIB, Rabu (8/2/2012).
Amir juga menegaskan, atas peristiwa tersebut pihaknya mencopot tiga pejabat di Dirjen Lapas DKI Jakarta. Namun baik Amir dan Wakil Menkumham Denny Indrayana tak memaparkan alasan apa membuat tiga pejabat tersebut dicopot.
Disinyalir, Nazir bersama enam orang lainnya tak mungkin mampu menembus terali besi Rutan Cipinang tanpa bantuan oknum rutan tersebut. Atas dugaan inilah ketiga pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.
Baik Amir dan Denny juga enggan memaparkan pelanggaran apa yang diperbuat ketiga pejabat dibawahnya, apakah pelanggaran etika disiplin profesi atau penerimaan suap (pungutan liar, Red), keduanya tak menjelaskannya.
Denny hanya menjelaskan, proses pencopotan tiga pejabat Ditjen Lapas DKI Jakarta, yakni Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Kepala Rutan Cipinang pada wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta.
"Tentu pertimbangan dilakukan dengan sangat matang dan hati-hati. Sementara pelaksanaan untuk penggantian diproses, kita akan bentuk Plt-nya (pelaksana tugas), kita akan lakukan dengan cara-cara yang lebih menghasilkan orang-orang yang terbaik," kata Denny.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar