Mamuju (ANTARA News) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Sulawesi Barat, Andi Sanif Atjo, meminta agar pemerintah tak lagi melayani oknum wartawan "aspal" (asli tapi palsu) yang kerap melakukan tindakan yang bisa merusak organisasi pers di wilayah ini.

Hal ini disampaikan Ketua PWI Sulbar dalam acara dialog awal tahun bersama pemerintah kabupaten Mamuju, yang diadakan di Ballroom Hotel Grand Mutiara, Rabu.

Menurutnya, wartawan "aspal" yang beroperasi di Sulbar harus ditertibkan karena mereka kerap melakukan intimidasi kepada para kepala SKPD maupun para kepala sekolah.

"Tetapi saya yakin, wartawan yang ada di Sulbar semuanya bekerja profesional sesuai dengan kaidah Undang-Undang Pokok Pers. Wartawan yang kerap berbuat ulah itu merupakan pekerja pers asal luar daerah," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, jika sewaktu-waktu ada oknum wartawan "aspal" yang beroperasi di Sulbar, maka peran kepala SKPD harus bisa memberikan efek jera dengan cara berikan amplop kosong.

"Memang saya sering mendapatkan keluhan dari sejumlah kepala SKPD dengan hadirnya wartawan `aspal` yang terkesan melakukan pemerasan. Dan bahkan, terkadang oknum ini kerap meminta uang rental mobil maupun dana biaya penginapan terhadap para kepala SKPD," jelas Sanif.

Ia mengatakan, jika ada pejabat yang mendapatkan oknum wartawan "aspal" meminta dana peliputan maka hendaknya tidak dilayani.

Sanif menganjurkan, kepada para pejabat pun hendaknya pandai-pandai melihat wartawan.

"Sangat kelihatan yang mana wartawan profesional dan mana wartawan yang tidak profesional. Jika mereka adalah pekerja pers yang rutin bekerja lalu memiliki koran atau pun media elektronik maka harus dilayani dengan baik," ungkapnya.

Menjadi pejabat publik kata dia, harusnya bisa membangun hubungan yang baik dengan pers.

"Pejabat tak boleh elergi dengan pers. Jangan karena ulah segelintir oknum wartawan lalu pejabat lantas memusuhi wartawan. Tidak semua wartawan melakukan kegiatan pemerasan," ucap dia.

Peran pers dalam pembangunan kata dia, memiliki andil yang besar dalam rangka melakukan kontrol sosial atas kinerja pemerintah di daerah itu sendiri. (ACO/Y006)