BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 03 Mei 2012

Benjamin Mangkoedilaga: Istilah Justice Collaborator Penghinaan Bagi Hakim

Muhammad Iqbal - detikNews

Jakarta Mantan Hakim Agung, Benjamin Mangkoedilaga, mengkritik penggunaan istilah justice collaborator yang akhir-akhir ini sering digunakan oleh institusi penegak hukum. Karena istilah ini tidak dikenal di sistem perundang-undangan Indonesia dan juga dianggap menghina hakim karena menggiring putusan hakim terhadap suatu perkara.

"Saya baru dengar juga istilah justice collaborator, hal ini dilontarkan seolah-olah menggiring hakim untuk merumuskan dan membuat amar putusan tertentu. Bagi saya ini penghinaan bagi hakim karena menggiring untuk membuat amar putusan tertentu," ujar Mantan Hakim Agung, Benjamin Mangkoedilaga dalam 'Diskusi Kelompok Lintas Hukum' di Gedung Annex, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2012).

Senada dengan Benjamin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Johnson Panjaitan menyatakan keheranannya dengan istilah justice collaborator. Karena menurutnya apa yang disebut justice collaborator adalah merupakan penghinaan terhadap profesi hakim.

Sementara itu, kritikan juga datang dari mantan hakim, Asep Iwan Wiryawan, yang menolak adanya istilah justice collaborator. Menurutnya, istilah yang ada dalam peraturan Indonesia adalah 'whistle blower'. Namun, whistle blower pun bisa digunakan apabila yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menilai dengan adanya status justice collaborator yang diberikan oleh KPK, menunjukkan KPK tidak mau bekerja keras untuk mengungkap suatu kasus.

"Yang ada whistle blower, itu artinya dia mengungkap atau membeberkan kasus, tapi itu juga sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk kasus Angie, sudah jadi tersangka, baru ditawarkan. Di dalam hukum positif dan hukum acaranya tidak ada istilah itu. Dengan menawarkan Angie mau jadi justice collaborator atau tidak, ini menandakan KPK tidak mau bekerja keras. Selama konsep justice collaborator belum menjadi hukum positif ini meupakan intervensi terhadap kerja hakim," ucap Asep.

Sebelumnya, KPK menilai Angie memiliki potensi besar menjadi seorang justice collaborator. "KPK mengharapkan bukti-bukti lain. Semua orang punya peluang untuk menjadi justice collaborator termasuk Angie," tutur Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta Senin (23/4).

Bambang berharap Angie bersedia untuk blak-blakan membuka mengenai kasus yang menjeratnya. Jika Angie bersedia, maka KPK akan memiliki bukti-bukti kuat untuk mengembangkan kasus ini.

"Kalau mau bagus untuk bisa membangun kasus yang solid," ujar Bambang.

Komisioner yang membidangi sektor penindakan ini menjamin KPK merupakan lembaga yang menghargai seorang justice collaborator. Dia mencontohkan perlakuan berbeda kepada Agus Condro, peniup peluit dalam kasus cek pelawat.

"KPK konsisten dengan pihak justice collaborator dan berikan reward. Rosa dan Agus Condro, misalnya. Kita konsisten," ujar Bambang.

Tidak ada komentar: