Muhammad Iqbal - detikNews
Jakarta
Mantan Hakim Agung, Benjamin Mangkoedilaga, mengkritik
penggunaan istilah justice collaborator yang akhir-akhir ini sering
digunakan oleh institusi penegak hukum. Karena istilah ini tidak dikenal
di sistem perundang-undangan Indonesia dan juga dianggap menghina hakim
karena menggiring putusan hakim terhadap suatu perkara.
"Saya
baru dengar juga istilah justice collaborator, hal ini dilontarkan
seolah-olah menggiring hakim untuk merumuskan dan membuat amar putusan
tertentu. Bagi saya ini penghinaan bagi hakim karena menggiring untuk
membuat amar putusan tertentu," ujar Mantan Hakim Agung, Benjamin
Mangkoedilaga dalam 'Diskusi Kelompok Lintas Hukum' di Gedung Annex,
Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2012).
Senada dengan
Benjamin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Johnson
Panjaitan menyatakan keheranannya dengan istilah justice collaborator.
Karena menurutnya apa yang disebut justice collaborator adalah merupakan
penghinaan terhadap profesi hakim.
Sementara itu, kritikan juga
datang dari mantan hakim, Asep Iwan Wiryawan, yang menolak adanya
istilah justice collaborator. Menurutnya, istilah yang ada dalam
peraturan Indonesia adalah 'whistle blower'. Namun, whistle blower pun
bisa digunakan apabila yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai
tersangka. Dia juga menilai dengan adanya status justice collaborator
yang diberikan oleh KPK, menunjukkan KPK tidak mau bekerja keras untuk
mengungkap suatu kasus.
"Yang ada whistle blower, itu artinya
dia mengungkap atau membeberkan kasus, tapi itu juga sebelum ditetapkan
sebagai tersangka. Sementara untuk kasus Angie, sudah jadi tersangka,
baru ditawarkan. Di dalam hukum positif dan hukum acaranya tidak ada
istilah itu. Dengan menawarkan Angie mau jadi justice collaborator atau
tidak, ini menandakan KPK tidak mau bekerja keras. Selama konsep justice
collaborator belum menjadi hukum positif ini meupakan intervensi
terhadap kerja hakim," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menilai Angie
memiliki potensi besar menjadi seorang justice collaborator. "KPK
mengharapkan bukti-bukti lain. Semua orang punya peluang untuk menjadi
justice collaborator termasuk Angie," tutur Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto, di Jakarta Senin (23/4).
Bambang berharap Angie
bersedia untuk blak-blakan membuka mengenai kasus yang menjeratnya. Jika
Angie bersedia, maka KPK akan memiliki bukti-bukti kuat untuk
mengembangkan kasus ini.
"Kalau mau bagus untuk bisa membangun kasus yang solid," ujar Bambang.
Komisioner
yang membidangi sektor penindakan ini menjamin KPK merupakan lembaga
yang menghargai seorang justice collaborator. Dia mencontohkan perlakuan
berbeda kepada Agus Condro, peniup peluit dalam kasus cek pelawat.
"KPK
konsisten dengan pihak justice collaborator dan berikan reward. Rosa
dan Agus Condro, misalnya. Kita konsisten," ujar Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar