BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 03 Mei 2012

Pagi Ini KPK Periksa Anis Matta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Anis Matta, hari ini, Kamis (3/5/2012). Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa sebagai saksi pada kasus suap pembahasan anggaran dana PPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
Rencananya pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di kantor KPK, Jakarta.  "Ya diperiksa hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya.
Johan menambahkan, selain dimintai keterangan, Sekjen PKS itu akan dikonfirmasi beberapa hal yang pernah diungkapkan tersangka Wa Ode kepada penyidik KPK.
"Ada beberapa keterangan dari tersangka dan saksi yang perlu kita konfirmasikan ke Anis Matta," terang Johan.
Anis Matta mengaku akan memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Bahkan, diungkapkannya, ia akan datang ke KPK sendirian tanpa didampingi pengacara.
"Saya akan ke KPK pukul 09.00 WIB sendirian," tegasnya saat dikinfirmasi wartawan, Kamis (3/5/2012) pagi.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati menganggap ada yang ketidakberesan dalam persetujuan dalam pemilihan wilayah pada proyek PPID tahun 2011 ini. "Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan. Kemudian dilegitimasi sama pak Anis Matta. Saya hanya menyampaikan itu," ujar Wa Ode, Rabu (18/4/2012)
Wa Ode mengaku, tidak memiliki wewenang untuk menandatangani persetujuan proyek percepatan pembangunan infrastruktur  daerah (PPID) karena hanya menjabat sebagai anggota DPR. Persetujuan itu ditandatangani Olly Dondokambey dan Tamsil selaku pimpinan Banggar yang kemudian diteruskan ke Anis Matta selaku pimpinan DPR.
"Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas sistem ini karena anis matta sampai berkirim surat seperti itu, jelas Ketua panja itu adalah Tamsil Linrung dan pak Olly," Wa Ode menuding.
KPK sendiri sudah menetapkan Wa Ode Nurhayati tersangka. Ia diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Namun, belakangan, KPK kembali menetapkan Wa Ode sebagai tersangka untuk kedua kalianya. Anak buah Hatta Radjasa itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang daei pengembangan kasus pertama. (Edwin Firdaus)

Tidak ada komentar: