Jakarta (ANTARA
News) - Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu proses hukum dari
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengusut perkara
dugaan tindak pidana oleh Hakim Agung Achmad Yamanie terkait dugaan
pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Kita serahkan kepada lembaganya dulu untuk menyelesaikan masalah
internalnya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris
Jenderal Polisi Sutarman seusai acara Sarasehan Budaya Antikorupsi
antara Lembaga Penegak Hukum yang berlangsung hingga Jumat tengah malam
atau menjelang Sabtu dini hari di Jakarta.
Sutarman menjelaskan salah satu alasannya belum mengusut kasus itu
karena dalam proses hukum juga terdapat perihal etika antara lembaga
penegak hukum.
Kepolisian masih menunggu proses hukum yang diterapkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
"Ya kan dalam proses hukum juga ada etika," ujar dia.
Dia mengatakan surat terkait kasus Yamanie dari Komisi Yudisial,
kemungkinan sudah sampai ke Bareskrim Polri, namun dia belum membacanya
secara rinci.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY
Suparman Marzuki pada 26 Oktober 2012 pernah mengatakan, selain dibawa
ke Majelis Kehormatan Hakim, tindakan Hakim Yamanie juga harus dibawa ke
ranah pidana.
"MA juga salah kenapa kok justru meminta AY mundur," katanya.
MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamanie, selain karena alasan
sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk
gembong narkoba Hengky Gunawan.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, dalam putusan
Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 itu, Yamanie membuat tulisan
dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12
tahun penjara.
Padahal, majelis hakim lain memutuskan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di
Surabaya yang telah divonis selama 17 tahun penjara oleh Pengadilan
Negeri Surabaya.
Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan
Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Produsen narkoba itu kembali berupaya mengajukan kasasi ke MA,
namun putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati kepadanya.
Mendapatkan putusan mati itu, Hengky mengajukan upaya hukum luar
biasa Peninjauan Kembali (PK) dan oleh majelis hakim PK Hakim Agung
Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky dipangkas
menjadi 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar