VIVAnews - Ada lebih dari seratus peraturan daerah
(perda) yang berisi diskriminasi terhadap perempuan. Perda-perda
tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Menurut
data yang diidentifikasi oleh Komnas Perempuan, ada 153 peraturan
daerah (perda) yang diskriminatif kepada perempuan," kata Koordinator
Pemantauan Kebijaksanaan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),
Wahyudi Djafar, saat ditemui di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 9
Januari 2013.
Wahyudi menambahkan, perda-perda tersebut
bertentangan dengan HAM karena adanya pengekangan-pengekangan terhadap
perempuan, yaitu pembatasan terhadap ruang gerak perempuan.
Peraturan
yang muncul saat ini, ujarnya memberi contoh, adalah larangan
"ngangkang" bagi perempuan pembonceng sepeda motor di Aceh. Selain itu,
ada juga peraturan di Tasikmalaya yang mewajibkan perempuan pegawai
untuk mengenakan rok dan kewajiban mengaji pada jam 6 malam di Sumatra
Barat.
Jalan satu-satunya untuk membatalkan perda-perda di atas
adalah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ELSAM mengatakan,
kebanyakan perda yang dihapuskan Kemendagri adalah yang berurusan dengan
investasi dan retribusi.
Sebenarnya ada jalan lain, lanjut
Wahyudi, yaitu melakukan pengujian perda terhadap undang-undang di
Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, cara ini sulit dilaksanakan karena MK
menyimpulkan bahwa peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintahan
daerah, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, MK hanya
menguji mekanisme peraturan daerah, bukan isi peraturan itu.
Meskipun
demikian, pihak ELSAM sudah meminta Mendagri untuk membatalkan
peraturan daerah itu dan mengusahakan agar pengujian undang-undang
terhadap perda dapat dilakukan di MK.
Mengenai daftar perda yang
memuat pelanggaran HAM, Wahyudi mengaku tidak hafal karena pihaknya
sudah lama tidak memperbarui daftar tersebut. "Wah, saya tidak hafal.
Coba saja bertanya kepada Komnas Perempuan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar