VIVAnews - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menilai
imbauan Pemerintah Kota Lhokseumawe melarang perempuan duduk sebagai
penumpang motor dengan posisi mengangkang sebaiknya dibatalkan.
Priyo
menyatakan menghormati apa pun alasan Wali Kota Lhokseumawe menerbitkan
imbauan itu, karena ajaran agama atau pun adat istiadat. Namun,
katanya, perlu dipertimbangkan pula alasan yang lebih umum, yakni alasan
keamanan dan keselamatan dalam berkendara. Menurutnya, duduk dengan
posisi menyamping bagi perempuan atau laki cenderung berisiko.
"Karena itu, mestinya mereka (Pemkot Lhoseumawe) legowo
menarik peraturan itu. Kalau tidak, diuji sahih saja ke Mendagri," kata
Ketua DPP Partai Golkar itu, kepada wartawan, di kompleks MPR/DPR,
Jakarta, 8 Januari 2013.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
menyatakan, peraturan daerah bisa saja dibatalkan. Menurutnya, jika
peraturan itu terkategori mengandung unsur diskriminasi terhadap
perempuan, dapat dibatalkan. "Tapi kalau untuk memelihara tradisi yang
hidup di masyarakat suatu daerah, barangkali tidak ada masalah." (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar