BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 14 Januari 2013

Kejagung Terima Berkas Rasyid Rajasa

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menerima berkas penyidikan tersangka kecelakaan maut, M Rasyid Amirullah Rajasa. Kasus yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ini akan segera diproses.
"Menurut informasi, kemarin berkas sudah masuk. Namun, nanti saya cek dulu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 14 Januari 2013.
Darmono menjamin Kejagung tidak akan memberikan perlakuan spesial kepada Rasyid. Kejagung akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami tidak akan mengistimewakan, semua harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Saya kira tidak ada masalah semuanya. Kalau kami membedakan kan tidak akan diteruskan, itu pasti akan ditindaklanjuti," ungkap Darmono.
Seperti diketahui, kecelakaan maut antara mobil BMW X5 B 272 HR yang dikendarai oleh M Rasyid Amirullah Rajasa dengan mobil Luxio F 1622 CY mengakibatkan korban tewas dan luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB di KM 3+350 tol Jagorawi arah Bogor.
Rasyid sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rasyid dikenai pasal 283, 287 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (sj)

Tidak ada komentar: