VIVAnews -
Kejaksaan Agung telah menerima berkas penyidikan tersangka kecelakaan
maut, M Rasyid Amirullah Rajasa. Kasus yang melibatkan putra bungsu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ini akan segera
diproses.
"Menurut informasi,
kemarin berkas sudah masuk. Namun, nanti saya cek dulu," kata Wakil
Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 14
Januari 2013.
Darmono menjamin Kejagung tidak akan memberikan perlakuan spesial kepada Rasyid. Kejagung akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami tidak akan
mengistimewakan, semua harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Saya
kira tidak ada masalah semuanya. Kalau kami membedakan kan tidak akan
diteruskan, itu pasti akan ditindaklanjuti," ungkap Darmono.
Seperti diketahui,
kecelakaan maut antara mobil BMW X5 B 272 HR yang dikendarai oleh M
Rasyid Amirullah Rajasa dengan mobil Luxio F 1622 CY mengakibatkan
korban tewas dan luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2013
sekitar pukul 05.45 WIB di KM 3+350 tol Jagorawi arah Bogor.
Rasyid sudah ditetapkan
sebagai tersangka. Rasyid dikenai pasal 283, 287 Undang-undang Lalu
Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal
310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,
dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar