BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 12 Januari 2013

KPK Nilai Vonis Angie Cacat Yuridis

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) menodai makna yuridis dengan menjatuhkan vonis ringan bagi Angelina Sondakh yakni empat tahun enam bulan dari tuntutan 12 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menegaskan, majelis hakim tidak jeli dalam melihat pelanggaran yang telah dilakukan oleh mantan puteri Indonesia tahun 2001 tersebut.

“Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen hukum yang benar, semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan,“ kata Busyro, Jumat (11//1/2013).

Menurut Busyro, perempuan yang kerap disapa Angie itu telah melanggar Undang-Undang Dasar dengan merampas kesejahteraan yang sudah menjadi hak rakyat, utamanya bidang pendidikan. Hal tersebutlah yang kemudian menjadi kecacatan lembaga yuridis yang seharusnya memberikan keadilan bagi masyarakat. Dia khawatir vonis tersebut akan semakin memperburuk citra para instansi pemberi keadilan di mata masyarakat.

“Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus dari ruh keadilan dan keberpihakan pada perlindungan rakyat sebagai korban masif,“ tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta susider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjadmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013). [mvi]

Tidak ada komentar: