INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menuding majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) menodai makna
yuridis dengan menjatuhkan vonis ringan bagi Angelina Sondakh yakni
empat tahun enam bulan dari tuntutan 12 tahun penjara.
Wakil
Ketua KPK Busyro Muqqodas menegaskan, majelis hakim tidak jeli dalam
melihat pelanggaran yang telah dilakukan oleh mantan puteri Indonesia
tahun 2001 tersebut.
“Putusan hakim yang ringan apalagi bebas
tanpa argumen hukum yang benar, semakin menegaskan adanya cacat yuridis
metodologis dalam memaknai fakta persidangan,“ kata Busyro, Jumat
(11//1/2013).
Menurut Busyro, perempuan yang kerap disapa Angie
itu telah melanggar Undang-Undang Dasar dengan merampas kesejahteraan
yang sudah menjadi hak rakyat, utamanya bidang pendidikan. Hal
tersebutlah yang kemudian menjadi kecacatan lembaga yuridis yang
seharusnya memberikan keadilan bagi masyarakat. Dia khawatir vonis
tersebut akan semakin memperburuk citra para instansi pemberi keadilan
di mata masyarakat.
“Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis
atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus dari ruh
keadilan dan keberpihakan pada perlindungan rakyat sebagai korban
masif,“ tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan
terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di
Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR
RI juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar
dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta
susider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjadmiko saat
membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
(10/1/2013). [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar