INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin meminta Komisi Yudisial (KY) segera
menindak pejabat eselon dua di Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko yang
diduga melakukan kongkalikong dengan Jonny Abbas pelaku penipuan dan
penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras
senilai Rp 500 miliar.
Azis berharap KY tidak melempem
dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan bekas hakim agung itu. "KY
harus tetap mengusut tuntas kasus itu. Mengapa KY melempem menangai
kasus tersebut," kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Ketua
DPP Partai Golkar itu juga meminta agar KY berlaku sama seperti yang
telah dilakukannya kepada Hakim Agung Achmad Yamanie yang diberhentikan
secara tidak hormat dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik
dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga harus progresif seperti kasus hakim Yamanie," tegasnya.
Sekadar
informasi, apabila hal ini terbukti maka ini menjadi kali kedua seorang
hakim agung mencorengkan noda di lembaga itu. Hakim Agung Achmad
Yamanie diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie
terbukti mengubah putusan peninjauan kembali terpidana kasus narkoba
Hanky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Sementara
itu, terkait dugaan permainan putusan Blackberry, pelapor bernama Agus
Asep Sunarya membeberkan kasus ini . "Ada uang jutaan dolar Amerika
untuk memenangkan perkara ini," kata Agus Asep Sunarya.
Dia telah
meneken surat tanpa kop berisi perincian permainan gelap mafia hukum di
Mahkamah Agung dalam kasus tersebut. Surat itu tertanggal 27 Agustus
2012 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abraham Samad.
Peninjauan kembali diajukan oleh Jonny Abbas,
terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer
BlackBerry dan minuman keras. Surat itu menyebutkan, operasi pembebasan
Jonny dilakukan oleh seorang pejabat eselon dua di Mahkamah Agung. Djoko
Sarwoko merupakan ketua majelis perkara ini. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar