BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 15 Januari 2013

KY Jangan Melempem Usut Penggelapan BlackBerry

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin meminta Komisi Yudisial (KY) segera menindak pejabat eselon dua di Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko yang diduga melakukan kongkalikong dengan Jonny Abbas pelaku penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp 500 miliar.

Azis berharap KY tidak melempem dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan bekas hakim agung itu. "KY harus tetap mengusut tuntas kasus itu. Mengapa KY melempem menangai kasus tersebut," kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Ketua DPP Partai Golkar itu juga meminta agar KY berlaku sama seperti yang telah dilakukannya kepada Hakim Agung Achmad Yamanie yang diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY juga harus progresif seperti kasus hakim Yamanie," tegasnya.

Sekadar informasi, apabila hal ini terbukti maka ini menjadi kali kedua seorang hakim agung mencorengkan noda di lembaga itu. Hakim Agung Achmad Yamanie diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie terbukti mengubah putusan peninjauan kembali terpidana kasus narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Sementara itu, terkait dugaan permainan putusan Blackberry, pelapor bernama Agus Asep Sunarya membeberkan kasus ini . "Ada uang jutaan dolar Amerika untuk memenangkan perkara ini," kata Agus Asep Sunarya.

Dia telah meneken surat tanpa kop berisi perincian permainan gelap mafia hukum di Mahkamah Agung dalam kasus tersebut. Surat itu tertanggal 27 Agustus 2012 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Peninjauan kembali diajukan oleh Jonny Abbas, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras. Surat itu menyebutkan, operasi pembebasan Jonny dilakukan oleh seorang pejabat eselon dua di Mahkamah Agung. Djoko Sarwoko merupakan ketua majelis perkara ini. [rok]

Tidak ada komentar: