INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyiapkan sanksi
untuk hakim Muhammad Daming Sunusi terkait pernyataanya mengenai
pemerkosa dan korban perkosaan sama-sama menikmati. KY menyesalkan
pernyataan tersebut.
"Dari sisi KY itu tidak etis. Kami
akan menyediakan sanksi yang bersangkutan. Sekarang dia kan hakim," kata
Ketua KY Eman Suparman, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Eman
mengatakan, seorang hakim ketika memberikan tangggapan, harus atas
kesadaran penuh. Sehingga, alasan Daming karena mencairkan suasan dan
dalam konteks bercanda, dinilai tidak tepat. "Tentu saja tidak (etis).
Seharusnya tidak mengumbar. Harus dengan kesadaran penuh. Ke depan kami
akan sangat hati-hati," katanya.
Saat diseleksi oleh KY, hakim
Daming termasuk yang lulus. Namun, Eman tidak menyangka akhirnya saat
uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Daming mengeluarkan
pernyataan kontroversi. "Saya sebagai pribadi dan Ketua KY yang pertama
kali kecewa," kata Eman.
Siang tadi, Daming mendatangi KY untuk
memberikan klarifikasi. Sebelumnya, Eman mengaku akan memanggil Daming.
Namun, karena sudah menghadap KY maka akan diputuskan dalam pleno
terdekat. "Nanti akan kami plenokan sesegera mungkin," tegasnya.
Soal
usulan Komisi III DPR untuk memberhentikan Daming menjadi Ketua
Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Eman akan mempertimbangkannya. "Saya
belum dengar itu. Kalau itu direkomendasikan maka akan kami sangat
perhatikan. Apalagi dari Komisi III DPR," terangnya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar