INILAH.COM, Jakarta – Direktur Eksekutif The Political Literacy
Institute Gun Gun Heryanto menyarankan partai politik (parpol) yang
tidak lolos verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk
intropeksi, dan mulai mencari format agregasi kepentingan politik.
"Saatnya
intropeksi, tidak perlu mencari kesalahan-kesalahan KPU. Jika ingin
berdebat, berdebatlah di ranah hukum. Ajukan gugatan ke PTUN," kata Gun
Gun kepada INILAH.COM di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut dia,
keputusan KPU meloloskan 10 parpol dari 34 parpol yang mendaftar cukup
baik. Dengan begitu ada perbaikan sistemik kepartaian, sehingga parpol
siap membangun iklim dan infrastruktur partai yang sehat.
Iklim
dan infrastruktur partai yang sehat menjadikan partai tidak hanya
disiapkan sebagai kontestan pemilu. Lebih dari itu, menjadikan partai
sebagai instrumen penting dalam demokrasi yang manfaatnya dirasakan
masyarakat.
Imbas lain dari verifikasi ini, parpol yang tidak
lolos mulai merapat ke parpol yang lolos verifikasi, seperti PAN membuka
pintu bagi parpol yang tidak lolos. Sehingga terjadi penyederhanaan
partai.
"Semua orang berhak mendirikan partai politik, tapi untuk masuk dalam sebuah sistem harus ada rule of the game-nya dan ini harus dikonsensuskan," jelas Gun Gun.
Sebelumnya
KPU mengumumkan 10 parpol yang lolos verifikasi faktual dalam rapat
pleno terbuka Senin (7/1/2013) hingga dinihari. Keputusan KPU
menimbulkan banyak ketidakpuasan dari parpol yang tidak lolos.
Berikut 10 parpol yang lolos dari 34 parpol yang mendaftarkan sebagai peserta pemilu ke KPU.
1. Partai Demokrat
2. Partai Golongan Karya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Persatuan Pembangunan
5. Partai Amanat Nasional
6. Partai Keadilan Bangsa
7. Partai Gerakan Indonesia Raya
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Hati Nurani Rakyat
10. Partai Nasional Demokrat.[yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar