INILAH.COM, Jakarta - Kejaksan Agung berjanji akan menindak
tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya atas
kaburnya terdakwa kasus penipuan penjualan apartemen senilai Rp6,5
miliar bernama Henry Daniel Setya saat menunggu sidang pembacaan putusan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (10/1/2013) kemarin.
"Saya
sudah perintahkan tim untuk melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait,
disitu. Termasuk JPU (jaksa penuntut umum), pengawal. Termasuk Kajari,
sendiri akan kita periksa. Saya sudah minta," kata Jaksa Agung Muda
Pengawasan Marwan Effendy, di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Marwan
mengatakan belum dapat menyampaikan tindakan apa yang akan dilakukan.
Pasalnya tim pengawas masih membuat surat pemeriksaan. Jika terindikasi
ada unsur kesengajaan, tidak menutup kemungkinan akan diberi hukuman.
"Nanti
hasil pemeriksaan ada kejanggalan kita beri hukuman, tapi belum tahu
ini. Kalau untuk pemecatan ya, belum tahu, karena belum tahu letak
salahnya. Nanti dulu jelas dulu baru kita tindak," jelasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, terdakwa Henry Daniel Setia oleh jaksa penuntut
umum dituntut tiga tahun enam bulan penjara terkait penipuan penjualan
apartemen Regarta yang terletak di Jakarta Utara senilai Rp6,5 miliar
terhadap saksi korban, Winarman Halim. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar