BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 09 Januari 2013

Prof Bagir Manan: Hakim Tidak Boleh Dipidana karena Salah Putus

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Munculnya UU Peradilan Anak yang bisa menjebloskan hakim ke penjara karena salah memutus membuat para hakim resah. Sebab, dengan adanya UU tersebut hakim akan merasa ketakutan dalam memutus perkara.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Bagir Manan mengatakan hakim tidak boleh dibebani dengan hal-hal semacam itu.

"Hakim atau majelis tidak boleh memikul konsekuensi tertentu seperti ancaman pidana dalam atau ketika menjalankan fungsi yudisialnya," kata Bagir saat memberikan keterangan ahli di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Menurutnya, dalam tradisi demokrasi menghormati dan menjamin kebebasan hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari menjunjung tinggi hukum. Namun, hal tersebut tidak diartikan hakim tidak dapat salah dalam memutus perkara.

"Dapat saja ada kesalahan ketika mengadili, tetapi hakim tidak dapat memikul suatu konsekuensi atas putusannya. Di sinilah makna putusan hakim tidak dapat diganggu gugat," ucap Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpadj) ini.

Bagir mengatakan, putusan hakim hanya dapat dikoreksi kalau secara nyata ada kesalahan fakta hukum yang dipergunakan, kesalahan orang, kesalahan penggunaan kaidah hukum yang diterapkan.

"Atau kesalahan mengartikan hukum yang diterapkan, sehingga menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi pencari keadilan," ujar Bagir.

Seperti diketahui, para hakim mengajukan judicial review UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena merasa UU tersebut bisa mengkriminalisasi hakim. Dalam UU itu memuat sanksi penjara dan denda senilai ratusan juta rupiah jika para hakim berbuat kesalahan dalam dunia peradilan anak.

Uji materi UU ini diajukan oleh Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Mohammad Saleh. Mereka meminta MK meghapus pasal 96, pasal 100, dan pasal 101 yang dianggap mengkriminalisasi para hakim.

Tidak ada komentar: