Ahmad Juwari - detikNews
Jakarta - Sekitar 50 orang dari Komnas Perlindungan
anak dan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Anak dan Perempuan melakukan
aksi menolak kekerasan sesksual terhadap anak. Aksi ini terkait kematian
RI, Bocah SD yang diduga meninggal akibat pemerkosaaan.
Pantauan
detikcom, aksi ini dimulai pukul 07.30 WIB. Sebagian besar massa aksi
30-an anak-anak laki-laki dan perempuan berusia 10 tahun dan 50-an
perempuan dewasa dengan membawa spanduk, poster dan payung hitam.
Spanduk
dan poster yang dibawa bertuliskan, "Ayo Perang Terhadap Kekerasan
Seksual Anak", "Kekerasan Seksual No, Perlindungan Anak dan Perempuan
Yes", "Ayo Perangi Kejahatan Seksual".
"Ini dari semua komponen
masyarakat yang peduli sebagai bentuk solidaritas momentum RI meninggal
dunia," ujar ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ditemui
saat aksi di depan menara BCA, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu
(13/1/2013).
Arist menilai saat sanksi pelaku kekerasan terlalu lemah. Perlu ada amendemen UU Perlindungan Anak.
"Ketentuan
pidana saat ini diancam maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun, tidak
ada hakim yang memutuskan maksimal. Kita meminta adanya amendemen
menjadi minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," tambahnya.
Selain
menuntut adanya amendemen UU, perlu dibangun sistem perlindungan
anak,"Gerakan sudah ada, tetapi sistem untuk membangun gerakan belum
ada,"bebernya.
Mereka menggelar aksi pembubuhan tangan. Para
pengunjung yang ada di car free day dipersilakan untuk membubuhkan tanda
tangan pada kain yang mereka sediakan sebagai wujud dukungan terhadap
penolakan kekerasan seksual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar