INILAH.COM, Jakarta - Vonis bebas untuk terdakwa kasus
penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) dinilai janggal. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut indikasi penyuapan dalam
putusan itu jika ada pihak yang melaporkannya.
"Jika ada
yang melapor, masyarakat yang punya data maupun informasi bisa langsung
menyampaikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti," kata Juru Bicara
KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (8/1/2013).
Untuk diketahui,
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman
penjara bagi Jonny Abbas terkait penyelundupan 30 kontainer BlackBerry.
Alasan pembebasan MA karena ada bukti baru (novum).
"Jadi saya
lihat ada kekeliruan dan ada novum yaitu berupa dia hanya pengangkut.
Jadi dia tidak bertanggungjawab atas barang itu," kata juru bicara MA
Djoko Sarwoko kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurut
Djoko, selaku ketua majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) dia telah
mempertimbangkan dengan matang sebelum batalkan vonis kasasi. Meski
vonis tersebut terbelah yaitu satu hakim anggota, Andi Abu Ayyub
menyatakan Jonny tetap bersalah.
Djoko menganulir putusan kasasi
sebab dia meyakini putusan kasasi ada keanehan. Sayangnya, Djoko tidak
merinci keanehan apa yang ada dalam kasasi tersebut.
Putusan
kasasi yang dinilai aneh tersebut yaitu diputus oleh Mansur Kertayasa
dan Sofyan Sitompul serta Sri Murwahyuni. Dalam kasasi itu, majelis
meyakini jika Jonny merupakan penyelundup dengan modus yang licik.
"Cara-cara
yang dilakukan terdakwa menunjukkan modus operandi yang canggih untuk
mengelabui hukum. Selain itu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain,"
demikian bunyi kasasi itu.
Kasus ini bermula saat 30 kontainer
tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat
dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil,
kontainer berisi BB dan berbagai merek gadget ini pun dicekal Bea Cukai
Tanjung Priok.
Lalu sang eksportir Nurdin Cuaca menunjuk Jonny
Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim
memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal. Kemudian
Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh Nurdin
Cuaca, Jonny dipolisikan.
Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena
telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan
Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny.
Namun sayangnya, hingga hari kasus penyelundupan barang bernilai lebih
dari Rp300 miliar ini menguap, tidak berujung. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar