BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 09 Januari 2013

Putusan Penyelundupan Blackberry Dinilai Janggal

INILAH.COM, Jakarta - Vonis bebas untuk terdakwa kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) dinilai janggal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut indikasi penyuapan dalam putusan itu jika ada pihak yang melaporkannya.

"Jika ada yang melapor, masyarakat yang punya data maupun informasi bisa langsung menyampaikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (8/1/2013).

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman penjara bagi Jonny Abbas terkait penyelundupan 30 kontainer BlackBerry. Alasan pembebasan MA karena ada bukti baru (novum).

"Jadi saya lihat ada kekeliruan dan ada novum yaitu berupa dia hanya pengangkut. Jadi dia tidak bertanggungjawab atas barang itu," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurut Djoko, selaku ketua majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) dia telah mempertimbangkan dengan matang sebelum batalkan vonis kasasi. Meski vonis tersebut terbelah yaitu satu hakim anggota, Andi Abu Ayyub menyatakan Jonny tetap bersalah.

Djoko menganulir putusan kasasi sebab dia meyakini putusan kasasi ada keanehan. Sayangnya, Djoko tidak merinci keanehan apa yang ada dalam kasasi tersebut.

Putusan kasasi yang dinilai aneh tersebut yaitu diputus oleh Mansur Kertayasa dan Sofyan Sitompul serta Sri Murwahyuni. Dalam kasasi itu, majelis meyakini jika Jonny merupakan penyelundup dengan modus yang licik.

"Cara-cara yang dilakukan terdakwa menunjukkan modus operandi yang canggih untuk mengelabui hukum. Selain itu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain," demikian bunyi kasasi itu.

Kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer berisi BB dan berbagai merek gadget ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok.

Lalu sang eksportir Nurdin Cuaca menunjuk Jonny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal. Kemudian Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh Nurdin Cuaca, Jonny dipolisikan.

Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Namun sayangnya, hingga hari kasus penyelundupan barang bernilai lebih dari Rp300 miliar ini menguap, tidak berujung. [ton]

Tidak ada komentar: