Rivki - detikNews
Jakarta - Desas-desus seorang Ketua Pengadilan Negeri
(KPN) yang terlibat cinta terlarang membuat semua pihak bertanya.
Bahkan, Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyebut
nama. Tetapi, KY tidak mengamini keinginan MA.
"KY tidak ada
kewajiban mengungkap atau menyebut nama sesorang yang melanggar kode
etik," tanda Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, saat dihubungi detikcom,
Rabu (9/1/2013).
Dia mengatakan, KY sudah berencana memberikan
sanksi tegas pada KPN yang terlibat asmara ilegal tersebut. KY akan
menyebut nama setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rampung.
"Nanti tunggu selesai pemeriksaan dan ada usulan sanksi yang jelas," ungkapnya.
Imam
mengakui, kabar KPN yang terlibat cinta segitiga itu membuat banyak
pihak penasaran. Dirinya juga mengaku kebanjiran pertanyaan tekait siapa
KPN yang terlibat perselingkuhan itu.
"Kalau yang tanya soal KPN selingkuh banyak, sampai-sampai MA desak KY ungkapkan," ujar Imam.
Sebelumnya
diberitakan, KY tengah menyelidiki kasus cinta terlarang yang dilakukan
oleh KPN. "Sedang dilakukan investigasi," kata Wakil Ketua KY, Imam
Anshori Saleh pendek saat dihubungi detikcom, Senin (7/1/2013). Sayang,
KY masih menutup rapat-rapat informasi siapa nama KPN tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar