BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 11 Januari 2013

Terdakwa Kabur Saat Pembacaan Putusan

INILAH.COM, Jakarta - Henry Daniel, terdakwa kasus penipuan dalam penjualan apartemen Regarta yang terletak di wilayah Jakarta Utara senilai Rp6,5 miliar kabur, saat hendak mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rezki Diniarty menyatakan baru mengetahui terdakwa kabur saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa Henry Daniel Setia kabur yang Mulia," kata Jaksa Rezki Diniarty kepada Ketua majelis hakim pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, hakim mengatakan itu merupakan tanggung jawab penuntut umum. "Itu tanggung jawab penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Dharmi Wirda.

Kuasa hukum Henry Daniel, Dharma AD Hutapea menjelaskan, kliennya yang dituntut tiga tahun enam bulan penjara terkait penipuan penjualan apartemen Regarta yang terletak di Jakarta Utara senilai Rp6,5 miliar terhadap saksi korban, Winarman Halim, mengaku tidak mengetahui kaburnya yang bersangkutan.

Dia menyalahkan pihak jaksa penuntut umum yang tidak mengawasi terdakwa, karena saat itu dia sempat melihat jaksa saat itu hanya duduk saja. "Saya melihat jaksa duduk di sana. Kejadian ini membuat saya kelabakan. Seharusnya, jaksa dan pengawal bisa menjaganya," ungkapnya

Dia menjelaskan sempat berbicara dengan kliennya tersebut, namun hal itu terkait dengan masalah putusan hakim yang akan dibacakan sian ini."Saya pasrah saja putusan hakim," katanya.

Dharma mengatakan tidak mau disalahkan atas kejadian tersebut."Malah saya dituduh karena berbicara sama kliennya. Seharusnya ini kedua jaksa dan pengawal duduk di bangku di depan ruang tahanan," kata dia. [mvi]

Tidak ada komentar: