INILAH.COM, Jakarta - Henry Daniel, terdakwa kasus penipuan
dalam penjualan apartemen Regarta yang terletak di wilayah Jakarta Utara
senilai Rp6,5 miliar kabur, saat hendak mengikuti sidang pembacaan
putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Jaksa
Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rezki Diniarty
menyatakan baru mengetahui terdakwa kabur saat akan mengikuti sidang
pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa Henry Daniel Setia kabur yang Mulia," kata Jaksa Rezki Diniarty kepada Ketua majelis hakim pengadilan.
Menanggapi
hal tersebut, hakim mengatakan itu merupakan tanggung jawab penuntut
umum. "Itu tanggung jawab penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim
Dharmi Wirda.
Kuasa hukum Henry Daniel, Dharma AD Hutapea
menjelaskan, kliennya yang dituntut tiga tahun enam bulan penjara
terkait penipuan penjualan apartemen Regarta yang terletak di Jakarta
Utara senilai Rp6,5 miliar terhadap saksi korban, Winarman Halim,
mengaku tidak mengetahui kaburnya yang bersangkutan.
Dia
menyalahkan pihak jaksa penuntut umum yang tidak mengawasi terdakwa,
karena saat itu dia sempat melihat jaksa saat itu hanya duduk saja.
"Saya melihat jaksa duduk di sana. Kejadian ini membuat saya kelabakan.
Seharusnya, jaksa dan pengawal bisa menjaganya," ungkapnya
Dia
menjelaskan sempat berbicara dengan kliennya tersebut, namun hal itu
terkait dengan masalah putusan hakim yang akan dibacakan sian ini."Saya
pasrah saja putusan hakim," katanya.
Dharma mengatakan tidak mau
disalahkan atas kejadian tersebut."Malah saya dituduh karena berbicara
sama kliennya. Seharusnya ini kedua jaksa dan pengawal duduk di bangku
di depan ruang tahanan," kata dia. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar