BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 03 Januari 2013

YLKI Apresiasi MA Hukum AirAsia Rp 50 Juta, Konsumen Harus Cerdas

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Yayasan Lembaga Konsuman Indonesia (YLKI) memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung (MA) yang menghukum AirAsia membayar kerugian penumpang akibat pembatalan penerbangan. Namun konsumen diminta cerdas dalam menggugat khususnya membuktikan kerugian immateril yang dialami.

"Putusan itu bisa dikatakan benar karena Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) jumlah ganti ruginya sangat minim," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/1/2013).

Bagi Tulus, kerugian yang diberikan dalam Permenhub adalah konpensasi materiil. Sedangkan kerugian immateril dijamin dalam Permenhub bernomor PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang disahkan pada ada 8 Agustus 2011 itu.

"Bagaimana jika akibat keterlambatan penerbangan mengakibatkan kerugian immateriil? Disinilah penumpang bisa menggugat," jelasnya.

Namun Tulus buru-buru memberikan warning. Dalam menggugat kerugian immateriil konsumen harus cerdas dalam mengukur apa saja kerugian yang dimaksud. "Kerugian immateril itu tetap harus rasional. Terukur dan bisa dibuktikan," terang alumnus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto ini.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Boedi mendapat undangan untuk menjadi pembicara seminat di Yogyakarta pada 12 Desember 2008.

Untuk memenuhi undangan tersebut, Boedi memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan QZ 7340. Boedi juga membeli tiket pulang pada 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan QZ 7345.

Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Boedi menerima SMS dari AirAsia yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA." Dengan adanya pembatalan tersebut, agenda Boedi menjadi terkendala karena Boedi menggunakan transportasi lain dengan mendadak.

Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat AirAsia dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2 Februari 2010. Tidak terima, AirAsia mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Oktober 2010 menguatkan vonis PN Tangerang. AirAsia lalu mengambil perlawanan hukum terakhir ke MA tetapi kandas.

"Kalau gugatan immaterilnya Rp 50 juta, saya pikir masih rasional. Wajar jika MA mengabulkan," papar Tulus.

AirAsia menghormati putusan MA tersebut dan akan mematuhi hukum di Indonesia.

"Kami akan membahasnya terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. Namun pada prinsipnya kami akan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Communications Manager PT Indonesia AirAsia Audrey Progastama Petriny, kepada detikcom, Rabu (2/1/2013).

Tidak ada komentar: