Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Fraksi PDIP DPR melarang anggotanya di Komisi
III untuk ikut kunker ke Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia untuk
pendalaman RUU KUHP dan KUHAP. Meski demikian, anggota FPDIP diminta
tetap berkontribusi maksimal dalam pembahasan kedua RUU tersebut.
"FPDIP
masih membatasi anggotanya kunker ke luar negeri. FPDIP DPR, khususnya
kami yang di Komisi III, tetap akan melakukan pengkajian dan pendalaman
penyusunan RUU KUHP dengan lebih banyak mempelajari berbagai nilai-nilai
hukum yang bersumber dari kearifan lokal bangsa kita sendiri," kata
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR, Ahmad Basarah.
Hal itu disampaikannya saat berbincang dengan detikcom, Rabu (17/4/2013).
Basarah
mengatakan untuk pendalaman RUU KUHP dan KUHAP, sebenarnya tak perlu ke
luar negeri. "Untuk mendalami hal tersebut tentu saja kami tidak perlu
pergi ke luar negeri untuk studi banding," ujarnya.
Menurut
Basarah, produk UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah selama ini jauh
dari nilai-nilai kearifan lokal Indonesia. Sebab, dalam setiap
pembahasan suatu UU, DPR dan pemerintah mereferensi pada kondisi luar
negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar