INILAH.COM, Jakarta - Setelah resmi menetapkan lima tersangka
terkait pengurusan izin makam di desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari,
Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan
menanahan empat dari lima tersangka itu di empat lokasi yang berbeda.
"KPK
akan langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak hari
ini untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto
Prabowo, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Para tersangka itu ternyata
ditahan di empat lokasi yang berbeda, Direktur PT Gerindo Perkata Sentot
Sahid ditahan di Rutan KPK yang terletak di basement kantor jalan HR
Rasuna Said itu.
Pegawai Pemkab Bogor Usep Jemenio akan ditahan
di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Listo Wely Sabu yang juga pegawai
honorer Pemkab Bogor ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka
lainnya, Nana Supriatna dari kalangan swasta ditahan di Rutan Polda
Metro Jaya. Sementara, tersangka Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher
belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
"KPK masih mempunyai 1x24 jam untuk menentukan hal itu. ID saat masih menjalani pemeriksaan intensif," tandas Johan. [mes]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar