VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa malam kemarin, 16 April 2013,
mengumumkan bahwa mereka sudah menangkap tujuh orang, terkait dugaan
suap untuk mempermulus perizinan lahan di daerah Kabupaten Bogor oleh PT
Gerindo Perkasa. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rest area di kawasan Sentul.
Proses penelusuran terhadap sejumlah orang yang ditangkap itu sudah
dimulai semenjak Selasa siang. Pada pukul 11.00 siang, pemilik PT
Gerindo Perkasa yang berinisial ST mencairkan uang di bank. Setelah
mengambil uang, lalu ada pembicaraan dengan seseorang mengenai lokasi
pertemuan.
Setelah berunding lalu disepakati bahwa pertemuan digelar di rest area Sentul. Mereka tiba di lokasi selepas pukul 12.00 siang. Ketika bertemu di rest area, STT pergi dan makan bersama U dan N, sedangkan W menunggu di mobil Toyota Rush.
Setelah makan siang, barulah terjadi transaksi dengan membawa uang
dalam tas ransel. Petugas KPK langsung menangkap mereka. Dari rest area
itu mereka kemudian digiring ke kantor KPK sore hari. Malam hari KPK
menggelar konferensi pers soal penangkapan ini.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan uang yang disita oleh
KPK hingga kini senilai Rp800 miliar. Namun, ia tidak menutup
kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena masih dalam tahap
penghitungan.
"Saat ini, ketujuh orang yang diamankan KPK sedang dilakukan
pemeriksaan dan statusnya masih terperiksa," katanya dalam acara
konfrensi pers di Jakarta, Selasa malam.
Johan mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengunggu waktu satu
kali 24 jam untuk memutuskan pihak-pihak yang telah diamankan oleh KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar