BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 17 April 2013

Ketua PN Jaksel Turun Tangan Adili Irjen Djoko

Rini Friastuti - detikNews

Jakarta - Berkas Irjen Djoko Susilo sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima hakim pun sudah dipilih untuk menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM.

"Ketua PN (Jakarta) Pusat sudah menetapkan majelis hakimnya," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Sudjatmiko, Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Perkara Djoko Susilo akan dipimpin oleh hakim Suhartoyo. Sebelumnya Suhartoyo pernah menyidangkan perkara suap DPID dengan terdakwa Fahd el Fouz dan Wa Ode Nurhayati. Hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Timur ini juga pernah memimpin sidang kasus teroris Abdullah Sunata. Saat ini Suhartoyo menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.

Selain Suhartoyo, hakim lainnya adalah Amin Ismanto dan Samiaji. Tiga hakim ini juga masih akan dibantu oleh dua hakim ad hoc, Anwar dan Hugo.

Penuntut umum dari KPK yang bertugas adalah KMS Roni. Nantinya Djoko akan didakwa dengan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian Uang.

"Berkas akan segera diserahkan ke majelis," tutupnya.

Tidak ada komentar: