Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Berkas Irjen Djoko Susilo sudah diterima oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima hakim pun sudah dipilih untuk
menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM.
"Ketua
PN (Jakarta) Pusat sudah menetapkan majelis hakimnya," kata juru bicara
PN Jakarta Pusat, Sudjatmiko, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Perkara
Djoko Susilo akan dipimpin oleh hakim Suhartoyo. Sebelumnya Suhartoyo
pernah menyidangkan perkara suap DPID dengan terdakwa Fahd el Fouz dan
Wa Ode Nurhayati. Hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Timur ini
juga pernah memimpin sidang kasus teroris Abdullah Sunata. Saat ini
Suhartoyo menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.
Selain Suhartoyo,
hakim lainnya adalah Amin Ismanto dan Samiaji. Tiga hakim ini juga masih
akan dibantu oleh dua hakim ad hoc, Anwar dan Hugo.
Penuntut
umum dari KPK yang bertugas adalah KMS Roni. Nantinya Djoko akan didakwa
dengan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian Uang.
"Berkas akan segera diserahkan ke majelis," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar