Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencabut lisensi 4 hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengadili kasus niaga.
Mereka juga dicopot sebagai hakim PN Jakpus dan dimutasi ke daerah.
"Ini
menjadi perhatian bagi seluruh hakim di Indonesia, jangan bermain
perkara, jangan bermain-main perkara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas
MA, Ridwan Mansyur setibanya di Indonesia usai ibadah umroh kepada
detikcom, Senin (15/4/2013).
PN Jakpus di kalangan hakim menjadi
pengadilan paling bergengsi di Indonesia. Tradisi di pengadilan, selepas
dari PN Jakpus, karier para hakim tersebut langsung menanjak tajam.
Tidak sedikit yang menjadi hakim agung. Sehingga pencopotan ini menjadi
sejarah baru MA. Sebelumnya hakim PN Jakpus Syarifuddin dipecat, tetapi
atas kasus tertangkap tangan KPK tengah menerima suap.
"Keputusan
ini menjadi kaca benggala bagi para hakim, eling. Hakim harus kembali
kepada pakemnya, harus adil, profesional dan berwibawa," ujar mantan
Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini.
Keempat hakim yang dicopot
itu adalah Bagus Irawan, Agus Iskandar, Nur Ali dan Sutoto Adiputro.
Mereka memutus pailit Telkomsel. Namun belakangan vonis ini diputus
tanpa perilaku keprofesionalan hakim.
"Mudah-mudahan peristiwa
seperti ini menjaga integritas peradilan dan mengembalikan kewibawaan
pengadilan," pungkas hakim tinggi penyandang gelar doktor itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar