BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 15 April 2013

Pencopotan Hakim PN Jakpus Kasus Telkomsel, MA: Jangan Bermain Perkara!

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencabut lisensi 4 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengadili kasus niaga. Mereka juga dicopot sebagai hakim PN Jakpus dan dimutasi ke daerah.

"Ini menjadi perhatian bagi seluruh hakim di Indonesia, jangan bermain perkara, jangan bermain-main perkara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur setibanya di Indonesia usai ibadah umroh kepada detikcom, Senin (15/4/2013).

PN Jakpus di kalangan hakim menjadi pengadilan paling bergengsi di Indonesia. Tradisi di pengadilan, selepas dari PN Jakpus, karier para hakim tersebut langsung menanjak tajam. Tidak sedikit yang menjadi hakim agung. Sehingga pencopotan ini menjadi sejarah baru MA. Sebelumnya hakim PN Jakpus Syarifuddin dipecat, tetapi atas kasus tertangkap tangan KPK tengah menerima suap.

"Keputusan ini menjadi kaca benggala bagi para hakim, eling. Hakim harus kembali kepada pakemnya, harus adil, profesional dan berwibawa," ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini.

Keempat hakim yang dicopot itu adalah Bagus Irawan, Agus Iskandar, Nur Ali dan Sutoto Adiputro. Mereka memutus pailit Telkomsel. Namun belakangan vonis ini diputus tanpa perilaku keprofesionalan hakim.

"Mudah-mudahan peristiwa seperti ini menjaga integritas peradilan dan mengembalikan kewibawaan pengadilan," pungkas hakim tinggi penyandang gelar doktor itu.

Tidak ada komentar: