BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 02 April 2013

Penilaian Prestasi Kinerja Individual PNS Dimulai

 Jpnn
JAKARTA - Sebentar lagi guyonan rajin-malas gaji sama bagi PNS tidak berlaku lagi. Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menerapkan penilaian prestasi kinerja untuk setiap PNS. Ketentuan baru itu mulai diuji coba hari ini, dan berlaku efektif 1 Januari 2014 nanti.


Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, ketentuan penerapan penilaian prestasi kinerja PNS itu merupakan amanah PP Nomor 46/2011. Guru besar Universitas Indonesia itu mengatakan, seluruh K/L yang telah menerapkan reformasi birorkasi diwajibkan menjalankan penilaian tersebut.

"Penerapan efektif memang tahun depan. Tetapi tahun ini mulai diujicobakan," tutur Eko.

Dalam peraturan tadi, penilaian kinerja PNS meliputi dua sektor. Yakni penetapan kinerja dan disiplin pegawai. Dengan cara ini, diharapkan perlakukan terhadap PNS bisa berjalan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan terukur. Tidak seperti saat ini yang penilaiannya cenderung pukul rata.

"Sistem penilaian seperti DP3 (daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, red) yang selama ini berjalan cenderung subjektif," kata Eko. Yakni adanya unsur subjektif dari pimpinan kepada bawahannya yang menjadi objek penilaian. Dia mengatakan dengan sistem baru penilaian pegawai tersebut, unsure subjektif tidak bisa dijalankan lagi.

Eko lantas mengatakan penilaian PNS model baru ini dimulai dari penetapan, pelaksanaan, serta evaluasi kinerja yang dilakukan oleh PNS secara individu. Upaya penilaian PNS secara individu ini penting, karena bisa menjadi pengungkit program reformasi birokrasi di masing-masing instansi.

"Reformasi kinerja sumber daya aparatur ini merupakan unsur terbesar dalam reformasi birokrasi," tegas dia.

Melalui sistem penilaian kinerja individu PNS itu, diharapkan pengucuran tunjangan kinerja atau remunerasi bisa berperan positif. Selama ini, masyarakat masih belum merasakan perubahan yang signifikan dalam pelayanan publik, meskipun uang triliunan rupiah sudah dikucurkan untuk membayar remunerasi.

"Kita memang tekankan pelaksanaan evaluasi kinerja PNS ini untuk instansi yang telah menerima remunerasi," katanya. Eko berharap dalam beberapa bulan ke depan setiap K/L yang telah menerima remunerasi sudah menyiapkan sistem evaluasi PNS-nya.

Kemen PAN-RB merupakan salah satu dari sekian banyak K/L yang telah menjalankan reformasi birokrasi dan berhak atas tunjangan remunerasi. Eko mengatakan penilaian prestasi kerja pegawai di Kemen PAN-RB bakal dimulai pada hari ini (1/4).

"Kami berharap kementerian lain yang belum menerapkan, supaya segera memulaianya," ujar Eko. Jika masih kebingungan mencari format penilaian, boleh mencontoh sistem penilaian pegawai di Kemen PAN-RB. Eko mengatakan jika keberlangsungan penilaian model baru ini butuh komitmen pimpinan, budaya kinerja, dan manajemen kinerja untuk seluruh pegawai.

Eko menegaskan program penilaian prestasi ini akan dilanjutkan dengan penataan sistem penggajian PNS. "Kita sedang menyiapkan sistem penggajian yang dikatikan dengan tanggung jawab dan beban kerja pegawai," katanya. Faktor resiko dari pekerjaan juga bakal dipertimbangkan, sehingga sistem penggajian bisa berjalan secara adil.

Skenario di balik penataan gaji tersebut adalah, Kemen PAN-RB sedang menggodok pengurangan tunjangan-tunjangan. Sebaliknya gaji pokok PNS diperbesar sesuai dengan perhitungan tertentu.

"Penambahan gaji pokok dikatikan dengan beban kerja, bobot jabatan, dan capaian kerja," katanya. Untuk urusan capaian kerja, dibutuhkan sistem evaluasi prestasi PNS tadi.

Dengan skenario baru itu, bisa jadi nanti ada jabatan sama tetapi grading atau bobot kerjanya berbeda sehingga berujung pada penetapan gaji pokok yang berbeda pula. Dalam penataan sistem penggajian ini, selain mempertimbagkan faktor keadilan juga kecukupan bagi PNS. (wan)

Tidak ada komentar: