VIVAnews - Toto Hutagalung, tersangka penyuap hakim di
Bandung, belum juga ditangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan
berencana menetapkan Toto sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Kabid
Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Martinus Sitompul menyatakan, bila
KPK sudah resmi menetapkan Toto sebagai DPO, pihaknya siap membantu
menangkap dan membawa Toto ke KPK.
"Untuk proses pencarian status DPO-nya akan dilakukan KPK, namun backup penangkapan
ke lokasi dan pengamanan oleh personel akan dilakukan oleh Polri," ujar
Martinus di Mapolda Jabar, Selasa 2 April 2013.
Martinus
menambahkan, keterlibatan Polri dalam penangkapan DPO didasari atas
permintaan dari lembaga anti korupsi itu. Prosedur dan teknis di
lapangan diatur oleh KPK.
"Personel Polri hanya disiapkan untuk pengamanan bila terjadi perlawanan dari pihak tersangka," jelasnya.
Juru
bicara KPK Johan Budi SP sebelumnya mengatakan, Toto saat ini belum
ditemukan. "Kemungkinan sembunyi. Tetapi dia masih dicari untuk
diperiksa," kata Johan, Senin 1 April 2013.
KPK sudah meminta Imigrasi menerbitkan surat cegah untuk Toto sehingga yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri.
Selain
Toto, KPK juga mencegah Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Namun, Dada
masih berstatus saksi. Dengan bantuan Imigrasi ini, KPK menargetkan
sesegara mungkin menangkap Toto.
Pada perkara suap hakim PN
Bandung, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herry Nurhayat
selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah
Pemkot Bandung, Toto Hutagalung, dan Asep yang diduga menyerahkan uang
ke hakim Setyabudi.
Dalam tangkap tangan di ruang kerja hakim
Setyabudi, penyidik KPK juga mengamankan Rp150 juta dan uang sekitar
Rp350 juta di dalam mobil milik Asep. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar