Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menangkap tujuh orang di rest area di
Sentul, namun tak satupun di antara mereka yang berstatus sebagai
penyelenggara negara. Padahal penyuapan atau tindak korupsi yang bisa
diusut KPK harus melibatkan minimal satu orang penyelenggara negara.
Lalu siapa pejabat yang terkait itu?
Sesuai dengan UU 30 Tahun
2002, jenis tindak pidana korupsi yang diusut KPK di antaranya
disebutkan harus melibatkan penyelenggara negara, atau kasus yang
menjadi perhatian masyarakat atau kasus yang mengakibatkan kerugian
negara dengan jumlah kerugian satu miliar.
Merujuk pada
penjelasan Jubir KPK Johan Budi mengenai dugaan motif suap dalam
penangkapan tujuh orang tersebut, maka dua syarat terakhir di atas tidak
relevan. Dengan kata lain, untuk dapat mengusut kasus penyuapan
tersebut KPK harus menemukan keterlibatan unsur penyelenggara negara.
Terkait
dengan hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno
sempat memberikan sinyal bahwa ada anggotanya ada yang ditangkap KPK.
Seorang anggota DPRD di tingkat kabupaten termasuk dalam kategori
penyelenggara negara.
Informasi dari Wasto itu dibantah oleh
pihak KPK. Johan Budi menyatakan, dari tujuh orang yang ditangkap KPK,
tidak ada yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Namun
kabarnya, informasi yang dinyatakan oleh Wasto tersebut sebenarnya tidak
sepenuhnya salah. Konon KPK memang mencurigai adanya peranan seorang
anggota DPRD Bogor sebagai makelar tanah. Salah satu dari tujuh pria
yang ditangkap KPK, diduga merupakan kaki tangan seorang anggota DPRD.
"Kami masih memiliki waktu 24 jam," jawab Johan diplomatis ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut.
KPK
memang masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum
tujuh orang terperiksa tersebut. Bukan tidak mungkin di menit-menit
akhir nantinya KPK akan mengumumkan seorang penyelenggara negara yang
dijadikan tersangka, persis seperti pada saat operasi penangkapan pada
kasus suap impor daging.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar