Selasa 16 April 2013
Jakarta -KPK menangkap tujuh orang di rest area di Sentul Jawa Barat. Penyidik mengamankan uang Rp 800 juta dari pihak swasta, yang diberikan kepada salah seorang staf pemkab Bogor.
Tujuh orang yang diamankan itu berinisial STT atau Sentot Direktur PT GP, kemudian supir STT. Selain itu ada seorang berinisial W atau Willy dari swasta tapi bukan berkaitan dengan PT GP. Kemudian, seorang berinisial N atau Nana yang ada kaitannya dengan PT GP.
Tak hanya itu, seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, turut diamankan. Kemudian, supirnya W juga diamankan, dan seorang lainnya dari pihak swasta bernama Imam.
"Mereka ditangkap dan dibawa ke kantor KPK," kata Johan, Selasa (16/4/2013).
Willy dan Sentot melakukan penyerahan uang Rp 800 juta kepada Usep. Begitu uang diterima oleh Usep, tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Uang di dalam tas hitam yang sudah dipegang Usep, diambil penyidik.
"Sekitar pukul 17.00 terjadi serah terima sejumlah uang dari STT dan N kemudian diberikan kepada U. Nama-nama yang saya sebut yang lainnya tadi juga ada di lokasi," kata Johan.
Ketujuh pihak yang diamankan KPK, itu saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. Statusnya masih terperiksa. "Satu kali 24 jam, baru nanti akan diputuskan status dari pihak yang diamankan penyidik KPK itu," kata Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar