Pewarta: Wira Suryantala
Mangapura (ANTARA
News) - Kepolisian Resor Badung, Bali, tengah menyelidiki kasus penipuan
melalui media sosial Facebook, Selasa (6/8) lalu.
"Akibat
penipuan tersebut I Gede Ardika Putra (44) asal Desa Denbantes,
Kecamatan Tabanan, mengalami kerugian sebesar Rp300 juta," kata Kepala
Sub-Bagian Humas Polres Badung Ajung Komisaris Besar I Made Dina di
Mangapura, Senin.
Awalnya Ardika Putra yang asal Tabanan
berkenalan melalui Facebook dengan Ni Putu Parasati (39), perempuan asal
Desa Madewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Setelah lama berkenalan Parasati mengaku memiliki bisnis angkutan
(travel) dan ingin mengajak korban untuk bekerja sama dengan investasi
awal Rp300 juta dan berhak mendapatkan keuntungan satu persen dari
jumlah uang tersebut.
Setelah dua hari melakukan transfer uang di sebuah lokasi penukaran
uang di Kabupaten Badung, Ardika merasa tertipu lalu melapor ke Polres
Badung.
Saat melapor I Gede Ardika Putra membawa saksi pertama Ni Putu
Yasmiati (40), saksi kedua I Ketut Ariani, dan saat ini kasus tersebut
masih dalam proses penyelidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar