Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI akan menggelar sidang bersama (joint
session). Sidang ini mengagendakan penyampaian pidato kenegaraan
Presiden SBY menyambut HUT RI.
Presiden dijadwalkan menyampaikan
Pidato Kenegaraan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Kemerdekaan Republik
Indonesia serta Pidato Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) Tahun 2014 dan Nota Keuangan.
Acara ini digelar di Gedung Nusantara atau Gedung Kura-kura Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2013).
Pidato
Kenegaraan SBY akan digelar pagi hari pukul 09.00 WIB. Sementara Pidato
RAPBN 2013 dan Nota Keuangan akan berlangsung siang hari pukul 14.00
WIB.
Acara kemudian dilanjutkan pukul 19.30 WIB sampai 23.30 WIB
dengan agenda rapat internal fraksi-fraksi yang ada di DPR. Dalam rapat
ini akan dibahas keterangan pemerintah atas RUU APBN tahun 2014 beserta
nota keuangannya yang baru saja disampaikan oleh presiden.
Sidang
bersama DPR-DPD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 199 ayat (5)
dan Pasal 268 ayat (5).
Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat
(5) UU 27/2009 menyatakan, sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR
dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang
bersama yang diselenggarakan bergantian oleh DPR atau DPD. Tahun ini,
giliran DPD yang menyelenggarakan sidang.
Jika Sidang Bersama
DPR-DPD merupakan format acara yang dihadiri anggota DPR dan anggota DPD
untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden maka format acara Pidato
RAPBN 2013 dan Nota Keuangan adalah Rapat Paripurna Luar Biasa DPR yang
dihadiri pimpinan dan anggota DPD. Rujukannya ialah Pasal 69 dan 70 UU
27/2009 bahwa DPR mempunyai fungsi anggaran untuk membahas dan
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
rancangan undang-undang (RUU) tentang APBN. Pasal 223 UU 27/2009
menjelaskan bahwa DPD mempunyai fungsi pemberian pertimbangan kepada DPR
atas RUU APBN dan pengawasan atas pelaksanaan APBN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar