BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 16 Agustus 2013

Presiden SBY Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Bersama DPR-DPD

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan menggelar sidang bersama (joint session). Sidang ini mengagendakan penyampaian pidato kenegaraan Presiden SBY menyambut HUT RI.

Presiden dijadwalkan menyampaikan Pidato Kenegaraan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Pidato Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014 dan Nota Keuangan.

Acara ini digelar di Gedung Nusantara atau Gedung Kura-kura Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2013).

Pidato Kenegaraan SBY akan digelar pagi hari pukul 09.00 WIB. Sementara Pidato RAPBN 2013 dan Nota Keuangan akan berlangsung siang hari pukul 14.00 WIB.

Acara kemudian dilanjutkan pukul 19.30 WIB sampai 23.30 WIB dengan agenda rapat internal fraksi-fraksi yang ada di DPR. Dalam rapat ini akan dibahas keterangan pemerintah atas RUU APBN tahun 2014 beserta nota keuangannya yang baru saja disampaikan oleh presiden.

Sidang bersama DPR-DPD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5).

Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) UU 27/2009 menyatakan, sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan bergantian oleh DPR atau DPD. Tahun ini, giliran DPD yang menyelenggarakan sidang.

Jika Sidang Bersama DPR-DPD merupakan format acara yang dihadiri anggota DPR dan anggota DPD untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden maka format acara Pidato RAPBN 2013 dan Nota Keuangan adalah Rapat Paripurna Luar Biasa DPR yang dihadiri pimpinan dan anggota DPD. Rujukannya ialah Pasal 69 dan 70 UU 27/2009 bahwa DPR mempunyai fungsi anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang APBN. Pasal 223 UU 27/2009 menjelaskan bahwa DPD mempunyai fungsi pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan pengawasan atas pelaksanaan APBN.

Tidak ada komentar: