Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Pekanbaru - Sebanyak 26 eks anggota DPRD Riau periode
2009-2014 belum mengembalikan mobil dinas (mobdin). Bila batas waktu
yang diberikan tak dikembalikan, mereka akan dilaporkan ke Polda Riau.
Demikian
disampaikan Sekwan DPRD Riau, Zulkarnain Kadir kepada detikcom, Jumat
(28/11/2014) di Pekanbaru. Zulkadir, begitu sapaan akrabnya Sekwa DPRD
Riau ini, dari 55 mobdin yang dipinjam pakaikan kepada anggota dewan,
ada 26 unit yang belum dikembalikan. Ada 29 unit mobdin yang sudah
ditarik, termasuk jatah pimpinan yang biasanya duu unit jenis sedan dan
jip.
"Untuk eks pimpinan dewan dan beberapa eks dewan maupun yang
terpilih kembali sudah mengembalikan mobdin. Namun masih ada 26 mantan
anggota dewan yang belum mengembalikan ke sekretariat," kata Zulkadir.
Menurut
Zulkadir, secara administrasi sesuai instruksi Sekda Pemprov Riau,
pihaknya sudah mengirim surat ke eks anggota dewan terkait pengembalian
mobdin.
Surat perdana dikirim resmi pada 14 November 2014.
Selanjutnya dikirim surat kedua 21 November. Batas terakhir diberikan
kepada mantan anggota dewan itu pada 1 Desember 2014.
"Jika batas
waktu yang diberikan tidak juga dikembalikan, ini akan diserahkan ke
Satpol PP Pemprov Riau untuk dilakukan penarikan paksa," kata Zulkadir.
Masih menurut Zulkadir, bila nantinya penarikan paksa juga tidak berhasil, maka langkah terakhir akan dilakukan upaya hukum.
Pekanbaru - "Ini kan terkait aset milik Pemprov Riau
alias milik negara. Kalau sudah dijemput Satpol PP juga tak berhasil,
akan akan laporan resmi ke pihak kepolisian. Karena ini sama mengambil
aset milik negara secara ilegal," kata Zulkadir.
Pihaknya
berharap, eks anggota dewan ini kiranya segera mengembalikan mobdin yang
sebenarnya bukan milik pribadi. Mobdin yang masih dikuasi eks DPRD Riau
itu merupakan mobil jenis Nisan X-Trail.
"Mobdin itu kan
sifatnya pinjam pakai, untuk diberikan cuma-cuma. Sebaiknya mereka
segera mengembalikan sebelum berhadapan dengan hukum," kata Zulkadir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar