Jpnn
JAKARTA -
Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto langsung mendapat tugas
utama dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Dwi
sendiri baru Jumat (28/11) sore diumumkan menjadi Orang Nomor 1 di
Pertamina.
Salah satu pekerjaan rumah (PR) untuk
Dwi yakni menjadikan perseroan menjadi perusahaan mendunia. Rini
mengatakan, tugas tersebut selaras dengan instruksi Presiden Joko
Widodo, yang berkeinginan agar Pertamina bisa menorehkan sejarah panjang
menjadi perusahaan yang mendunia.
"Arahan presiden Jokowi, jelas
menginginkan transformasi Pertamina menjadi perusahaan yang mendunia
harus dipercepat. Karena itu harus dipastikan proses bisnis yang
dilakukan Pertamina dapat lebih efisien dan transparan dari hulu ke
hilir," ujar Rini saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat
(28/11).
Tugas lainnya Dwi juga harus menganalisa
secara mendalam kejelasan nasib anak usahanya, Pertamina Energy Trading
Ltd (Petral). Mengingat selama ini Petral berdomisili di Singapura.
Sehingga biaya yang dikeluarkan lebih besar
"Ini pekerjaan utama direksi baru dengan
tim tata kelola migas di ESDM, temasuk soal Petral. Itu yang kita lihat
bagaimana supaya transparan. Memang lebih baik bagaimana semuanya bisa
dilakukan di Indonesia," ujar Rini.
Petral merupakan anak perusahaan yang
didirikan pada 1976 berdasarkan Companies Ordinance Hong Kong, yang
99,83 persen sahamnya dimiliki oleh Pertamina. Petral memfokuskan
kegiatan usaha untuk mendukung Pertamina memenuhi kewajiban untuk
memasok dan memenuhi permintaan (ekspor impor) minyak dan gas di
Indonesia.
Namun, beberapa pihak menginginkan
Petral dibubarkan saja. Sejumlah kalangan bahkan menilai Petral
merupakan perusahaan tempat korupsi para pejabat dan petinggi-petinggi
lama Pertamina. Belakangan isu Petral dijadikan sebagai ajang korupsi
semakin merebak.
Perusahaan ini diduga juga dijadikan
'mainan', guna mendapatkan komisi dari ekspor impor minyak bagi
orang-orang tertentu, karena berdomisili di Singapura sehingga sulit
untuk dikontrol. (chi/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar