Tya Eka Yulianti - detikNews
Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mulai
memberlakukan denda sampah pada 1 Desember 2014 besok. Denda yang
diberlakukan mulai dari tidak adanya tempat sampah di mobil, membakar
sampah, sampai membuang sampah ke sungai.
Kepala Badan Pengelola
Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Hikmat Hidayat menyebutkan ada 6
pelanggaran yang akan mulai ditegakkan dan dikenai sanksi jika
dilanggar. Apa saja?
1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu
2.
Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang
dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar
kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu
3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta
4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu
5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta
6.
Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan
tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu
"Jadi
nanti kami akan melakukan razia bersama dengan penyidik PNS supaya bisa
langsung diberlakukan denda," ujar Hikmat di Balai Kota, Jalan
Wastukencana, Minggu (30/11/2014).
Bagi warga yang menemukan
pelanggaran tersebut, Hikmat mengatakan bisa melaporkan langsung. Namun,
ia harus bersedia menjadi saksi.
"Misalnya ada tetangga yang membakar sampah, bisa laporkan, asal ada bukti misalnya foto, dan bersedia menjadi saksi," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar