TEMPO.CO , Jakarta
- Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tanggapan mengenai
rencana gugatan koalisi lembaga dan individu terhadap pemblokiran
situs-situs internet yang dinilai bermanfaat. (Baca: Menkominfo Diminta Cabut Aturan Blokir Internet).
Menurut
Juru Bicara Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu, meski Peraturan
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
dibatalkan Mahkamah Agung, lembaganya masih berwenang memblokir situs
internet."Aturan itu hanya tata cara. Kami mewakili jutaan masyarakat yang resah terhadap konten negatif. Kami diberi amanat oleh undang-undang," kata Ismail kepada Tempo, Senin, 24 November 2014. (Baca: Rajin Blokir Situs Internet, Kominfo Digugat ke MA).
Sebelumnya, koalisi lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Elsam, LBH Pers, dan Information Communication and Technology Watch melayangkan gugatan terhadap aturan pemblokiran situs internet.
Para penggugat menyatakan aturan itu melanggar kebebasan masyarakat untuk mencari informasi. Sebab situs yang diblokir pemerintah cukup penting, misalnya penyedia konversi vakuta asing dan pemandu bahasa tuna netra.
Ismail menyatakan sepanjang 2009 hingga pertengahan 2014, pemerintah
telah memblokir 813 ribu situs. Dari jumlah itu, 85 persen menyediakan
konten pornografi. Dia juga membantah lembaganya memblokir situs
internet dengan sewenang-wenang. Sebab, pemblokiran internet harus
melalui laporan masyarakat. "Jika ada kesalahan, situs yang dibloki
masih bisa kami pulihkan," katanya.
Hingga saat ini Ismail
belum menerima tembusan surat gugatan uji materi dari Mahkamah Agung.
"Kami tetap menghormati proses yang berjalan."ROBBY IRFANY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar