Laporan: Elitha Tarigan
RMOL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lahan parkir
untuk pengendara kendaraan roda dua di sepanjang Jalan MH Thamrin dan
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilakukan menyusul aturan pelarangan kendaraan roda dua melintas di dua jalur tersebut mulai 17 Desember mendatang.
Wakil
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, mengatakan bahwa
pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 11 pengelola gedung di
sepanjang Thamrin dan Medan Merdeka Barat agar menyediakan lahan bagi
pengendara roda dua untuk memarkirkan kendaraannya.
"Silakan
gunakan fasilitas parkir di 11 tempat itu dan gunakan bus tingkat gratis
untuk melintasi Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat," ujarnya
saat dihubungi, Senin (24/11).
Ke-11 tempat tersebut ialah Gedung
Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung
BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma
Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.
Kata Benjamin, 11 gedung tersebut mampu menampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor.
Selain
11 gedung tersebut, lanjutnya, Dishub DKI juga akan mengoptimalkan
penggunaan lahan parkir di IRTI Monas dan lahan parkir pusat
perbelanjaan Carrefour Harmoni.
Sayangnya, belum ada penyesuaian
tarif parkir di seluruh gedung tersebut. Artinya, tidak ada pengurangan
biaya parkir sama sekali.
"Untuk sementara masih disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku setempat," ungkapnya. [ald]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar