BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 29 November 2014

Soal BPJS Kesehatan, Apindo Minta Jokowi Revisi Perpres SBY

VIVAnews - Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) mengungkapkan kelemahan penerapan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Khususnya bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Non Penerima Bantuan Iuran yaitu penerima upah.

Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Sabtu 29 November 2014, memaparkan, kelemahan itu antara lain, belum jelasnya mekanisme koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) antara perusahaan asuransi swasta dengan BPJS.

"Hal itu mengakibatkan perusahaan yang telah menyertakan pekerjanya dalam asuransi swasta menanggung biaya ganda untuk premi yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi swasta dan BPJS," ujarnya.

Ketidakjelasan COB menyebabkan ketidakpuasan pekerja terhadap pelayanan BPJS. Karena pekerja yang sebelumnya mendapatkan pelayanan prima langsung dari rumah sakit harus mengikuti sistem rujukan dari fasilitas kesehatan pertama ke rumah sakit rujukan.

"Sistem Rujukan tersebut potensial menurunkan produktivitas pekerja karena kehilangan waktu produktif," katanya.

Sukamdani menilai beberapa kelemahan terjadi akibat tidak adanya persiapan implementasi JKN dari pemerintahan sebelumnya. Dia meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi Perpres 111 tahun 2013 itu, setidaknya dalam hal-hal yang substansi.

Antara lain, penundaan batas waktu akhir kepesertaan BPJS Kesehatan dari tanggal 1 Januari 2015 menjadi awal tahun 2019. Hal itu mengacu pada peta jalan (roadmap) menuju jaminan kesehatan nasional  2012-2019 yang resmi dikeluarkan pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Selain itu, peserta BPJS yang mengalami kecelakaan agar ditanggung oleh BPJS Kesehatan (yang dalam Perpres 111/2013 termasuk dalam pengecualian manfaat)," ujarnya.

Menurut Sukamdani untuk mendukung realisasi peta jalan JKN, Apindo juga  menyarankan pemerintah serius melakukan beberapa langkah. Yaitu, sosialisasi BPJS Kesehatan secara menyeluruh yang efektif di kantong-kantong pekerja dengan cara memanfaatkan teknologi informasi termasuk media sosial, dengan tetap menjaga tingkat efektifitas sosialisasi yang menyentuh kepesertaan paling bawah.

Percepatan pemerataan fasilitas kesehatan serta peningkatan kendali mutu dalam bentuk pengawasan yang terukur dan konsisten menurutnya juga harus terus dilakukan.

Insentif bagi pihak swasta juga harus diberikan bagi  yang membangun fasilitas kesehatan di kantong-kantong pekerja dan daerah-daerah pedalaman yang belum tersedia fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

"Lalu mengakomodir klinik-klinik kesehatan dalam perusahaan sebagai fasilitas kesehatan pertama," katanya.

Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan penerapan JKN dapat tepat sasaran dan pada akhirnya tidak ada yang dirugikan. (one)

Tidak ada komentar: