Jpnn
JAKARTA - Penyidik
Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng mengamankan Ketua DPRD Kapuas,
Mahmud Iif Syafrudin dan sejumlah anggota DPRD lain. Mereka ditangkap
terkait dugaan suap pembahasan penetapan RAPBD Kapuas 2015. Kasubagops
Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa, membenarkan penangkapan
ini.
"Ada sejumlah penangkapan atas tindak
pidana korupsi berupa suap terhadap anggota DPRD Kapuas," ungkap Arief
dalam pesan singkatnya, Rabu (27/11).
Arief menceritakan, kronologis
penangkapan berawal pada Selasa (25/11) sekitar pukul 17.30. Suap diduga
diberikan oleh pejabat Pemkab Kapuas melalui Dinas PU Kapuas melalui
Kabid Bina Marga, Imanuah.
Menurut Arief, uang Rp 2,3 miliar itu diserahkan kepada Mahmud Iif Syafrudin.
"Kemudian uang tersebut dibawa ke rumah Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar untuk dibagikan ke masing-masing fraksi," ungkap Arief.
"Kemudian uang tersebut dibawa ke rumah Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar untuk dibagikan ke masing-masing fraksi," ungkap Arief.
Ia menjelaskan bahwa uang Rp 2,3 miliar
itu akan dibagi. Rinciannya, unsur pimpinan Rp 100 juta, ketua fraksi Rp
65 juta, dan anggota masing-masing Rp 50 juta.
"Saat di rumah Wakil Ketua DPRD di Jalan Tambun Bungai nomor 53 Kapuas itulah dilakukan penangkapan," kata Arief.
Dia menambahkan, saat ini sudah lima
orang yang dijadikan tersangka oleh Polda Kalteng. "Tersangkanya
sementara ada lima orang," ujarnya.
Tersangka itu adalah Mahmud Safrudin
dengan barang bukti uang Rp 346,9 juta dan mobil dinas Fortuner,
Timotius Mahar dengan bukti Rp 930 juta. Kemudian dua anggota DPRD,
Ronny S Rambang dengan barang bukti Rp 150 juta dan Epok Baharudin
barang bukti Rp 165 juta serta tersangka lainnya Imanuah. Selain itu, 11
unit telepon seluler dan lima mobil juga disita pihak kepolisian. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar