Pewarta: Akhmad NL
Jepara (ANTARA News) - Jaksa Agung M Prasetyo meminta semua jajarannya
untuk memprioritaskan penuntasan kasus korupsi yang saat ini sudah
menggurita ke berbagai daerah di Tanah Air.
"Kasus korupsi tidak hanya melanda pusat pemerintahan, melainkan
sejak adanya Undang-Undang Otonomi Daerah kasus tersebut juga merambah
ke pemerintahan di daerah," ujar Prasetyo saat mengunjungi Kantor
Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Minggu.
Ia meminta, Kepala Kejari melihat hal tersebut sebagai suatu fakta
yang harus dicermati dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan sejumlah perbaikan.
Selain itu, kata dia, dalam penanganan hukum juga tidak boleh ada kesan tebang pilih.
"Semua jajaran harus berupaya menghilangkan sinisme masyarakat bahwa
hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," ujarnya.
Menurut dia, hal itu tidak boleh terjadi karena semua orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kehadiran dirinya itu, kata dia, bertujuan untuk menyemangati mereka agar bekerja lebih baik.
"Saya memiliki harapan agar kepercayaan masyarakat terhadap
kejaksaan bisa dikembalikan. Jujur saja bahwa masyarakat agak sedikit
kurang percaya terhadap institusi Kejari," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, hal itu harus dijawab dengan kerja
keras lewat penegakan hukum secara objektif dan proporsional di
daerahnya masing-masing.
"Jika di daerah masih ada istilah titipan tentunya tidak ada
artinya upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta Kejaksaan Negeri Jepara
melakukan penataan kantor dengan memberi waktu selama satu bulan.
Ia menganggap, lingkungan kerja yang baik akan mendorong semangat kerja sehingga lebih produktif.
Permintaan tersebut dilakukan menyusul kunjungannya itu melihat
dokumen penting yang tidak tertata dengan baik di Kantor Kejari Jepara
itu karena ada yang hanya ditaruh di dalam rak serta atas lemari tanpa
dirapikan.
Prasetyo langsung menginstruksikan penataan dokumen tersebut dengan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar