VIVAnews
- Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menolak usulan
Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan mengosongkan kolom agama pada kartu
tanda penduduk (KTP). Pemda justru akan mengakomodasi semua agama dan
aliran kepercayaan yang ada di masyarakat.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengatakan, kolom agama tetap harus terisi. Bahkan, bukan saja agama yang diakui oleh pemerintah, melainkan semua agama, golongan hingga aliran kepercayaan.
Selain itu, menurut Dedi, organisasi keagamaan pun harus tercantum pada kolom di KTP tersebut.
"Terkait KTP, negara harusnya memberikan perlindungan bagi seluruh warganya. Termasuk, perlindungan agama, baik yang sudah diatur oleh UU maupun yang belum," ujar Dedi, kepada kepada VIVAnews, Kamis 27 November 2014.
Dia menjelaskan, dengan adanya KTP ini, maka pemerintah telah memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Akan tetapi, kalau kolom agama disoal, maka hak dasar warga negara ini tak dilindungi.
Bahkan, karena kasus tersebut, banyak warga negara yang memilih untuk tidak memiliki KTP mengingat kepercayaan yang mereka anut tak sesuai dengan yang diakui oleh pemerintah.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengatakan, kolom agama tetap harus terisi. Bahkan, bukan saja agama yang diakui oleh pemerintah, melainkan semua agama, golongan hingga aliran kepercayaan.
Selain itu, menurut Dedi, organisasi keagamaan pun harus tercantum pada kolom di KTP tersebut.
"Terkait KTP, negara harusnya memberikan perlindungan bagi seluruh warganya. Termasuk, perlindungan agama, baik yang sudah diatur oleh UU maupun yang belum," ujar Dedi, kepada kepada VIVAnews, Kamis 27 November 2014.
Dia menjelaskan, dengan adanya KTP ini, maka pemerintah telah memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Akan tetapi, kalau kolom agama disoal, maka hak dasar warga negara ini tak dilindungi.
Bahkan, karena kasus tersebut, banyak warga negara yang memilih untuk tidak memiliki KTP mengingat kepercayaan yang mereka anut tak sesuai dengan yang diakui oleh pemerintah.
Dengan begitu, negara gagal memberikan pelayanan kepada rakyatnya, hanya gara-gara kolom agama yang tertera pada KTP.
"Ke depannya Pemkab Purwakarta akan mengakomodasi semua paham kepercayaan dan organisasi keagamaan yang ada. Semua, warga Purwakarta harus memiliki KTP serta mencantumkan kepercayaannya pada kolom agama," lanjut Dedi.
"Ke depannya Pemkab Purwakarta akan mengakomodasi semua paham kepercayaan dan organisasi keagamaan yang ada. Semua, warga Purwakarta harus memiliki KTP serta mencantumkan kepercayaannya pada kolom agama," lanjut Dedi.
Jay Ajang Bramena/Purwakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar