TEMPO.CO, Jakarta
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku peduli
dengan keselamatan pengendara sepeda motor. Kepeduliannya diwujudkan
dalam bentuk aturan pembatasan jalur bagi sepeda motor.
"Aturan
ini tujuannya baik, khususnya bagi pekerja yang tinggal di kota satelit,
seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok," kata Ahok di Gedung Teknisi
Abdul Muis, Jalan Abdul Muis Nomor 66, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November
2014. (Baca: Larangan Sepeda Motor Diuji Coba 17 Desember)
Menurut
Ahok, para pengendara kelelahan jika berangkat dan pulang bekerja
dengan sepeda motor, mereka bisa jatuh dan mengalami kecelakaan. Dengan
pembatasan jalur sepeda motor, Ahok berharap angka kecelakaan lalu
lintas bisa dikurangi. (Baca: Larangan Sepeda Motor, 11 Gedung Parkir Disiapkan)
Ahok
berharap pembatasan jalur sepeda motor akan ditambah, jika angkutan
jumlahnya telah memadai. "Nanti kedepannya pembatasan jalur bagi sepeda
motor bisa mencapai wilayah Kuningan," tuturnya. (Baca: Dewan: Buat Jalur Khusus Motor, Bukan Dibatasi)
Menurut
Ahok, dengan hanya lima unit bus yang tersedia, maka pembatasan jalur
sepeda motor untuk saat ini hanya bisa diterapkan dari Jalan Medan
Merdeka Barat hingga Bunderan Hotel Indonesia pada 17 Desember 2014.
(Baca; Transjakarta Siapkan Bus Tingkat Gratis di Thamrin)
Bagi
pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Medan Merdeka Barat hingga
Bunderan HI akan diangkut menggunakan bus tingkat tanpa dipungut biaya.
Ahok menambahkan, bus tingkat tersebut akan dioperasikan selama 24 jam
karena aturan pembatasan jalur bagi pengendara sepeda motor berlaku
sepanjang hari. (Baca juga: DKI Akan Batasi Motor di Jam Sibuk)
GANGSAR PARIKESIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar