Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - KPK telah melimpahkan berkas mantan Wakil
Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo ke pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) untuk naik ke tahap penuntutan karena berkas
pemeriksaanya telah lengkap. Didik menjadi tersangka dalam kasus korupsi
pengadaan simulator SIM.
"Hari ini KPK melimpahkan DP (Didik
Purnomo) ke pengadilan, terkait kasus simulator," ungkap Jubir KPK Johan
Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin
(24/11/2014).
Proses peradilan Didik disebut Johan akan dilakukan
dalam waktu maksimal 14 hari. Didik merupakan wakil dari mantan Kepala
Korlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo yang divonis 18 tahun penjara
dalam waktu yang sama.
"Penyidik menyerahkan berkas penuntutan DP
untuk dilimpahkan ke pengadilan dan diproses dalam kurun maksimal 14
hari," kata Johan.
Dalam Kasus korupsi proyek simulator SIM yang
merugikan negara dengan kisaran nilai hingga Rp 198 miliar ini, Didik
merupakan tersangka keempat. Selain Djoko Susilo, 2 lainnya yang telah
divonis adalah Dirut PT CMMA Budi Susanto dan bos PT Inovasi Teknologi
Sukotjo Bambang.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan masih
akan ada tersangka lainnya yang muncul. Sebab hingga saat ini KPK masih
mengembangkan kasus yang terjadi pada 2011 lalu.
"Melihat perkaranya ini tersangka ke-4, termasuk DP. Kasus ini masih dikembangkan," tutup Johan.
Didik
selaku pejabat pembuat komitmen dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo
Pasal 55 dan 56 KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum
dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar