Pewarta: Dewanto Samodro
Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
menyatakan siap mengerahkan massa untuk mendukung aksi mogok nasional
pada Desember 2014 yang diikuti tiga konfederasi dan 40 federasi serikat
pekerja.
"Tiga konfederasi dan 40 federasi serikat pekerja nonfederasi telah
bersepakat dan siap untuk melakukan aksi Mogok Nasional yang akan
dilakukan pada 10 - 11 Desember 2014," kata Sekjen KSPI Muhammad Rusdi
melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.
Tiga konfederasi yang akan bergabung dalam aksi mogok nasional
adalah KSPI, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Rusdi mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
telah menambah penderitaan kaum buruh dan rakyat kecil. Belum lagi
kenaikan upah minimum yang diterima buruh sangat kecil.
"Ada dua isu utama dan lima isu lainnya yang menjadi tuntutan dalam mogok nasional kami," ujarnya.
Pertama, buruh menuntut adanya revisi upah minimum minimal Rp3,2
juta di DKI Jakarta dan Botabeka serta daerah padat industri lainnya
serta Rp3 Juta di wilayah lainnya, dengan merevisi Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Hidup Layak dari 60
butir menjadi 83 butir.
Kedua, buruh menyatakan menolak kenaikan harga BBM sebesar Rp2.000
per liter karena efek bola salju yang menimbulkan kenaikan harga
kebutuhan lainnya sehingga menurunkan daya beli dan menaikkan angka
inflasi serta angka kemiskinan.
Selain itu, buruh juga menuntut perbaikan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan khususnya terkait fasilitas
klinik/rumah sakit dan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) agar seluruh
rakyat Indonesia bisa mendapatkan jaminan kesehatan tanpa keterbatasan
biaya.
Tuntutan buruh yang lain adalah pelaksanaan jaminan pensiun per 1
Juli 2014 untuk pekerja swasta, dengan manfaat bulanan yang diterima
saat usia pensiun sebesar 75 persen dari gaji terakhir.
Terkait pekerja alih daya, buruh menuntut penghapusan cara kerja
yang dinilai sebagai perbudakan modern terutama di badan usaha milik
negara (BUMN). Buruh juga menuntut pegawai dan guru honorer diangkat
menjadi pegawai tetap atau pegawai negeri sipil.
Terkait isu pekerja migran, buruh menuntut pemerintah dan DPR
segera merevisi Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Indonesia. Buruh juga
menuntut Rancangan Undang-Undang tentang Pembantu Rumah Tangga segera
disahkan.
Tuntutan terakhir adalah penghentian aksi kekerasan yang dilakukan
aparat keamanan dalam setiap pengamanan aksi buruh, mahasiswa dan
rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar