Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono terus
melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini
Pristono melayangkan permohonan praperadilan yang salah satu pokok
materinya meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun terkait penyitaan asetnya.
Kejagung
melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana
menanggapinya dengan santai. Menurut Tony, semua tindakan penyitaan oleh
penyidik telah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Penyitaan yang
dilakukan penyidik Kejagung adalah tindakan hukum yang sah. Penyitaan
itu pun dilakukan setelah penyidik mengantongi surat izin penyitaan dari
Ketua Pengadilan setempat," ucap Tony saat dihubungi, Kamis (2/4/2015).
Kejagung
juga telah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Pristono
tersebut. Selain itu, 3 berkas perkara Pristono telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Namun
jika Udar Pristono mempersoalkan hal tersebut melalui gugatan
praperadilan. Kejagung siap menghadapi. Bahkan jika perkaranya sudah
dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan tersebut gugur," kata Tony.
Pada
Rabu (1/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menggelar sidang
praperadilan yang diajukan oleh Pristono. Sebelumnya sidang sempat
ditunda 2 kali.
Melalui kuasa hukumnya, Pristono meminta ganti
rugi Rp 1,07 triliun dengan tudingan bahwa penyitaan yang dilakukan
pada asetnya tidak sesuai prosedur. Selain itu, dia juga menuding bahwa
asetnya tidak berkaitan dengan kasus yang dijalaninya.
"Meminta
ganti rugi Rp 1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik
tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus," ujar
kuasa hukum Udar, Tonin Tahta, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu
(1/4/2015).
Dalam praperadilan ini, Pristono menggugat kejaksaan
terkait penahanan, sita aset dan ganti rugi. Pristono meminta jaksa
untuk membayar ganti rugi Rp 1,07 triliun karena sita asetnya dianggap
sewenang-wenang. Sebelumnya juga Udar sempat mengajukan praperadilan di
PN Jakarta Selatan namun praperadilan itu ditolak hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar