Pewarta: Ricky Prayoga
Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengadakan rapat
di luar gedung pemerintahan asalkan tetap memakai asas efisiensi dan
efektivitas, kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddy Chrisnandi
"Rapat di luar gedung pemerintahan dengan dana APBN dan APBD dapat
dilaksanakan secara selektif dan memenuhi berbagai kriteria dengan asas
efektivitas, efisiensi, serta memenuhi ketentuan akuntabilitas,
dimonitor dan diawasi," kata Yuddy di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu.
Menurut Yuddy, kebijakan itu tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 6
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan atau Rapat di Luar
Kantor.
Terbitnya Peraturan Menteri itu merupakan peningkatan kebijakan dari
Surat Edaran Menteri Pan-RB Nomor 11 Tahun 2014 yang menyebutkan sama
sekali tidak boleh mengadakan pertemuan di luar gedung pemerintah.
"Kita tampung aspirasi masyarakat perhotelan yang mengaku keberatan,
namun saya tekankan tidak ada tekanan dari pihak pengusaha," kata
Yuddy.
Peraturan itu, menurut dia, juga bisa menjadi jalan keluar dari
keluhan itu. Yang penting, lanjutnya, asas efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas dipegang semua pihak.
"Misalkan rapat yang dihadiri banyak orang, skalanya nasional dan
internasional, namun ruangannya tidak ada yang mengakomodir, baru bisa
dilaksanakan namun harus transparan dan tidak ada penggelembungan dana,"
katanya.
Yuddy menjelaskan rapat di luar kantor dan dibiayai APBN/APBD dapat
dilaksanakan di luar kantor namun harus secara selektif dengan memenuhi
beberapa kriteria antara lain, bersifat internasional, memiliki
urgensitas tinggi, terkait pembahasan materi bersifat strategis atau
memerlukan koordinasi lintas sektoral.
"Memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak dan terus menerus
dan yang paling penting tidak ada ruangan yang mumpuni, sulit dijangkau
kendaraan atau jalan kaki," ujarnya.
Selain itu, setiap pertemuan yang dilaksanakan di luar harus
memiliki hasil yang jelas yang dibuktikan dengan transkrip rapat,
notulensi, dan laporan serta daftar hadir.
"Untuk mewujudkan akuntabilitas, setiap kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporannya harus disusun dan ditandatangani oleh
penanggung jawab kegiatan dan disampaikan ke unit pengawas internal,"
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar