Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Ketua Desk Cyber bidang Hukum Kemenko
Polhukam Edmon Makarim menyatakan diblokirnya sejumlah situs yang
dianggap radikal sudah sesuai UU. Namun pemblokiran itu bukan langkah
penuntutan.
"Sesuai patokan UU. Kalau ini kan pencegahan, belum
ada tahap penuntutan," kata Edmon di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu
(4/4/2015).
Menurut Edmon, ada beberapa UU yang mengatur
informasi di dunia maya seperti UU ITE dan UU Pornografi. Tak hanya itu,
jika isi informasinya menyebarkan kebencian maka hal itu masuk dalam
ranah pidana.
"Kriteria pemfilteran sudah ada di UU, misalnya
pornografi, hak cipta, asas kebencian. Tidak sewenang-wenang, jangan
apriori dulu karena itu ada mekanisme," ujar Edmon.
Sementara
terkait pemberitahuan ke pengelola konten atau situs, menurut Edmon,
pemerintah tak perlu memanggil mereka. Hal ini bisa dilakukan pemerintah
jika sudah terbukti situs yang mereka kelola telah menyalahi
aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.
"Pemanggilan terhadap
pengelola itu tergantung karakteristik konten. Kalau sudah pasti ya
nggak usah dipanggil, langsung blokir saja," ucap Edmon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar