Jpnn
JAKARTA -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan
Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Majelis hakim yang dipimpin oleh
Teguh Satya Bakti pun memerintahkan penundaan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan
Agung Laksono, hingga ada putusan pengadilan.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan, Rabu (1/4)
PTUN juga memerintahkan kepada Menkumham
selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan apa pun terkait
partai beringin, hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan
mengikat.
Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra,
mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda
pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya
mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK menkumham yg sahkan kubu
Agung Laksono," tulis Yusril di @Yusrilihza_Mhd, usai sidang.
Mantan Menkumham ini juga menjelaskan,
dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak
boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga.
"Majelis Hakim juga memerintahkan kepada
Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan
berkekuatan hukum tetap. Majelis menegaskan bhw putusan pengadilan
adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tsb," sebut Yusril. (adk/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar